Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

OJK Kepri Perketat Larangan Gratifikasi Jelang Lebaran, ASN dan Pengusaha Diimbau Patuh
Oleh : Aldy Daeng
Rabu | 19-03-2025 | 12:24 WIB
Sinar-OJK.jpg Honda-Batam
Kepala OJK Kepri, Sinar Danandjaya, saat berbincang santai dengan Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, usai pembukaan KURMA 2025 di Tanjungpinang. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepulauan Riau (Kepri) menegaskan larangan gratifikasi bagi seluruh pegawainya menjelang perayaan Idul Fitri 2025. Langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola yang baik serta menjaga integritas dalam sektor jasa keuangan.

Kepala OJK Kepri, Sinar Danandjaya, mengingatkan seluruh mitra dan pemangku kepentingan agar tidak memberikan hadiah dalam bentuk apa pun, termasuk hampers dan parsel kepada pegawai OJK. Larangan ini sejalan dengan Program Pengendalian Gratifikasi OJK guna memastikan profesionalisme dan transparansi dalam layanan publik.

"Kami berharap dukungan dari seluruh pihak untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari praktik gratifikasi," ujar Sinar Danandjaya kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (19/3/2025).

Sebagai bagian dari pengawasan, masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan pegawai OJK melalui OJK Whistle Blowing System (WBS) di portal wbs.ojk.go.id, email wbs@ojk.go.id, atau melalui PO BOX WBS OJK JKT 10000.

ASN Juga Dilarang Terima Hadiah Lebaran

Selain OJK, Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, juga menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Batam dilarang menerima hadiah dalam bentuk apa pun, termasuk dana Tunjangan Hari Raya (THR), baik atas nama pribadi maupun institusi.

"ASN harus menjadi teladan dalam menolak gratifikasi. Mereka tidak boleh meminta atau menerima hadiah dalam bentuk apa pun, serta tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi selama Lebaran," tegas Amsakar pada Senin (17/3/2025).

ASN yang terlanjur menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban mereka diwajibkan melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 hari kerja. Jika gratifikasi berbentuk makanan atau minuman yang mudah rusak, dapat disalurkan sebagai bantuan sosial dengan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Inspektorat Daerah Kota Batam.

Pemerintah Kota Batam juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 untuk mengingatkan masyarakat dan pengusaha agar tidak memberikan gratifikasi kepada ASN demi menjaga transparansi dan integritas pemerintahan. "Jika ada ASN yang meminta THR atau hadiah, masyarakat dapat melaporkannya melalui aplikasi Batam Whistleblower System di tautan https://wbs.inspektorat.batam.go.id atau kepada pihak berwenang," tambah Amsakar.

Dengan adanya peraturan ini, diharapkan seluruh elemen masyarakat, termasuk pengusaha dan ASN, dapat menjadikan Lebaran sebagai momen mempererat silaturahmi tanpa adanya penyalahgunaan wewenang.

Editor: Gokli