Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kemenperin Kembali Gelar Penghargaan RINTEK 2025, Dorong Inovasi Teknologi Industri Nasional
Oleh : Redaksi
Selasa | 18-03-2025 | 11:24 WIB
Andi-Rizaldi5.jpg Honda-Batam
Kepala BSKJI Kemenperin, Andi Rizaldi. (Foto: Kemenperin)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) kembali menggelar Penghargaan Rintisan Teknologi Industri (RINTEK) 2025.

Ajang tahunan yang telah berlangsung sejak 2006 ini bertujuan memberikan apresiasi kepada pelaku industri nasional atas inovasi teknologi yang mendukung pengembangan bisnis dan meningkatkan kemandirian industri dalam negeri.

Kepala BSKJI Kemenperin, Andi Rizaldi, menjelaskan penghargaan ini menjadi salah satu upaya pemerintah dalam mendorong industri nasional agar terus menciptakan teknologi baru guna mengurangi ketergantungan terhadap impor barang modal dan produk hilir.

"Penghargaan RINTEK diberikan kepada perusahaan yang telah menghasilkan rintisan teknologi industri sebagai bentuk apresiasi sekaligus untuk meningkatkan daya saing industri nasional," ujar Andi di Jakarta, Minggu (16/3/2025), demikian dikutip laman Kemenperin.

Sejak pertama kali diadakan, RINTEK telah diberikan kepada 83 perusahaan atas 121 inovasi teknologi industri yang dihasilkan. Melalui seleksi ketat oleh dewan juri yang berkompeten di bidang teknologi industri, penghargaan ini terus melahirkan perusahaan dengan inovasi terbaik di setiap tahunnya.

Sebagai bagian dari proses seleksi tahun 2025, perusahaan industri yang ingin berpartisipasi dapat mendaftar secara online melalui tautan bit.ly/PenghargaanRINTEK2025 hingga batas waktu 14 April 2025. Pendaftaran ini mengharuskan peserta mengunggah ringkasan rintisan teknologi beserta dokumen administrasi perusahaan. Setelah itu, peserta akan melewati serangkaian seleksi administratif dan substantif.

"Perusahaan yang lolos seleksi akan ditetapkan sebagai penerima Penghargaan RINTEK dan diundang dalam acara penganugerahan yang akan diserahkan langsung oleh Menteri Perindustrian," tambah Andi.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran dan persyaratan, pelaku industri dapat mengunjungi situs resmi Kemenperin di www.kemenperin.go.id atau melalui akun media sosial resmi Kementerian Perindustrian Republik Indonesia.

Editor: Gokli