Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sengketa Lahan

Warga dan Pemilik Lahan Bermasalah Nyaris Adu Jotos
Oleh : chr/dd
Kamis | 08-11-2012 | 17:31 WIB

TAJUNGPINANG, batamtoday - Sejumlah warga Kampung Bukit Galang II, RT 01/ RW 08 Km 8, Kelurahan Air Raja Tanjungpinang, nyaris adu jotos dengan penerima kuasa pemilik lahan setelah mereka meminta pengaspalan Jalan Dahlia di Km 8  dilanjutkan, Kamis (8/11/2012). 

     
Ketua RW 08 Kelurahan Air Raja, Muslim Basyir, mengatakan rencana pembangunan pengaspalan jalan di wilayahnya harus tetap dilanjutkan sesuai hasil pengukuran pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebelumnya.

"Kita minta pemerintah agar tetap melanjutkan pengaspalan jalan ini, karena mengacu pada hasil ukur BPN. Lokasi ini sebelumnya sudah dibebaskan dan hasil ukur BPN juga telah ditandangani Djodi Wirahadi Kusuma bersama dengan sempadan lainnya," tutur Muslim. 

Dari pengukuran BPN secara jelas dikatakan kalau lahan milik Djodi Wira Hadi Kusuma yang sebelumnya disengketakan dengan Dodi yang juga mengaku pemilik lahan tidak terkena dengan lokasi pembangunan jalan.

"Sebelum jalan ini dibangun, lahan tidak pernah dipermasalahkan karena, pelaksanaan pembangunan jalan tidak terkena dengan lahan pihak mana pun," ujarnya.

Selain meminta pengaspalan jalan dilanjutkan, warga juga meminta agar dalam pengaspalan fasilitas umum oleh pemerintah ini, mendapat pengamanan dari pihak keamanan.

Sebagaimana diketahui, pihak Djodi sebagai penerima kuasa dari pihak pemilik tanah, mengklaim kalau jalan yang saat ini telah dibangun pemerintah merupakan lahannya, kendati warga mengakau sebelumnya telah lama menggunakan jalan tersebut sebagai sarana umum.

Di tempat yang sama, salah seorang perwakilan Djodi Wirahadi Kusuma Madi,mengatakan agar pengaspalan jalan umum warga dibangun dan dilanjutkan pada lahan yang telah ada dan telah lama dipergunakan warga sebelumnya.

"Saya tidak menghalangi rencana pengaspalan jalan ini, tetapi rencana pengaspalannya harus dibangun di lahan yang selama ini telah dipergunakan warga yaitu di sebelah," kata Madi.

Karena hingga saat ini permasalahan Djodi dan Dodi atas kepemilikan lahan tersebut hingga saat ini masih dalam proses hukum, dimana Djodi melaporkan Dodi ke polisi dan begitu juga sebaliknya.

"Mengenai siapa benar maupun salah, pengadilan yang menentukan nantinya, bukan kita-kita di lapangan ini," ujar Madi.

Untuk menghindari konflik dari dua belah pihak atas permasalahan lahan tersebut, jajaran Polsek Tanjungpinang Timur, kelurahan dan Dinas PU mendatangi lokasi rencana pembangunan pengaspalan itu.