Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ditangkap Polda Kepri, Anggota Provost Polresta Tanjungpinang Terlibat Peredaran Narkoba
Oleh : Devi Handiani
Rabu | 12-03-2025 | 09:24 WIB
Kombes-Hamam.jpg Honda-Batam
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi. (Foto: Devi Handiani)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Seorang anggota polisi yang bertugas di Provost Polresta Tanjungpinang, Brigpol SS (28), ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan istrinya, AA (28), serta seorang warga Tanjungpinang, PG alias IPAN (32). Penangkapan ini berawal dari tertangkapnya PG di Pelabuhan Batam Center pada Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

Petugas Bea dan Cukai mencurigai gerak-gerik PG yang baru tiba dari Situlang Laut, Malaysia. Setelah dilakukan pemeriksaan badan, ditemukan sabu seberat 117,066 gram yang disembunyikan di selangkangan menggunakan popok dewasa. Hasil interogasi terhadap PG mengarah pada Brigpol SS dan istrinya sebagai pengendali peredaran barang haram tersebut.

Berdasarkan informasi itu, anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri segera melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil menangkap pasangan suami istri tersebut di daerah Sei Panas, Batam.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, membenarkan penangkapan Brigpol SS dan menyatakan kasus ini kini dalam penanganan Polda Kepri. Ia menegaskan institusinya tidak akan mentoleransi keterlibatan anggota kepolisian dalam tindak kriminal, terutama narkotika.

"Saat ini kasusnya ditangani oleh Polda Kepri. Jika terbukti bersalah, yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai hukum dan kode etik kepolisian yang berlaku," ujar Kombes Pol Hamam, Selasa (11/3/2025).

Lebih lanjut, ia menegaskan pihak kepolisian terus mengingatkan anggotanya untuk tidak melakukan tindakan yang dapat mencoreng nama institusi. "Kami akan bertindak tegas dan tanpa pandang bulu terhadap anggota yang terlibat kejahatan. Penegakan hukum harus tetap berjalan sesuai aturan," tambahnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Syahrul Damanik, mengaku belum mendapatkan informasi resmi terkait kasus ini. "Maaf, kami belum memperoleh detail lebih lanjut," ujarnya.

Kasus ini menjadi pukulan berat bagi institusi kepolisian di Tanjungpinang. Penegakan hukum terhadap aparat yang terlibat dalam peredaran narkoba diharapkan dapat memberikan efek jera serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.

Editor: Gokli