Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Di Malaysia, Fatwa Haram Merokok Tak Efektif
Oleh : dd/tc
Kamis | 08-11-2012 | 13:51 WIB

JEMBER, batamtoday - Fatwa haram merokok ternyata tidak begitu efektif di Malaysia. Padahal, Fatwa Majlis Kebangsaan Bagi Hal Ehwal Ugama Islam Malaysia itu disiarkan sejak 23 maret 1995. "Dari 13 negara, hanya Selangor dan Pulau Pinang yang melakukan fatwa itu,"ujar Dr. M. Haniki Nik Mohammed, dari International Islamic University, Malaysia, Rabu, (7/11/2012).


Haniki mengungkapkan, fatwa tidak begitu efektif karena ada kerabat raja yang menjadi pejabat perusahaan produk tembakau di sana. "Salah satu sebab kerana kerabat kerajaan ikut dalam BATM (British American Tobacco Malaysia),"kata dia saat berbicara dalam seminar Internasional bertajuk The Impact of Regulations On Tobbacco Control (Reviewe of Health, Economic, Social and Cultural Aspect) di Universitas Jember (Unej).

Di negeri itu, tercatat sedikitnya 4,75 juta orang perokok aktif atau sekitar 17 persen dari total penduduk negara itu. Padahal, hanya 3,1 juta perokok pada 2007. Mereka, katanya, adalah perokok yang berusia 15 tahun lebih. "Kami masih harus berbuat lebih baik, butuh dukungan penuh pemerintah, NGO, dan ''public advocy'',"katanya.

Kendati demikian, kata dia, ada banyak kemajuan dalam ''perang melawan rokok'' di negeri jiran itu. Dia memberi contoh adanya 200 klinik berhenti merokok, bantuan konsultasi gratis untuk perokok yang akan berhenti, larangan pemberian sponsor dan iklan rokok. "Disini, banyak sekali iklan rokok (dipasang) besar-besar. Dan tadi saya lihat boleh jadi sponsor acara di dalam kampus,"katanya.

Rektor Unej, Mohammad Hasan mengakui, sampai saat ini perusahaan rokok masih sering menjadi sponsor beragam kegiatan mahasiswa di dalam maupun di luar kampus. Menurutnya, Unej masih merumuskan serangkaian rencana untuk menjadikan kampusnya sebagai kawasan bebas asap rokok. "Banyak aspek dan faktor yang harus dipertimbangkan dan dicari solusinya sebelum mengambil kebijakan,"kata dia.