Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemkab Anambas Gelar Lomba Fotografi Berhadiah Total Rp 105 Juta
Oleh : emmi/dd
Rabu | 07-11-2012 | 15:51 WIB
Kadis-Pariwisata-Radja-Isha.gif Honda-Batam
Kepala Disparbud Pemkab Anambas, Radja Ishak.

ANAMBAS, batamtoday - Lomba fotografi dan video ekostis keindahan Kepulauan Anambas yang dilakukan oleh Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Anambas dengan total hadiah Rp105 juta. 


Panitia menyediakan juara I lomba fotogarafi tunai Rp 25 juta. Juara II, Rp 20 Juta dan Juara III, Rp1 5 juta. Sedangkan Juara I kategori Video hadiahya Rp 20 juta, Juara II sebesar Rp 15 juta dan Juara III sebesar Rp 10 juta.

"Secara resmi membuka pendaftaran bagi kalangan yang hobi memotret serta merekam peristiwa. Lomba yang terbuka untuk umum ini terdiri atas dua kategori yakni, lomba foto pariwisata Anambas serta lomba video aktifitas masyarakat Anambas," kata Kepala Disparbud Pemkab Anambas, Radja Ishak kepada wartawan, Rabu (7/11/2012).

Pendaftaran lomba berlangsung selama 20 hari dari tanggal 9-29 November mendatang. Selain itu masih kata Raja Ishak, panitia akan memberikan hadiah trophy kepada pemenang juara I sampai III. Sedangkan bagi peserta yang keluar sebagai juara harapan 1-5, masing-masing akan mendapatkan uang sebesar Rp 1 juta. 

Sementara dewan juri, Disparbudpora Anambas menggandeng sebanyak 3 orang juri. Masing-masing, Risman Marah yang notebene sebagai Dosen Fotogarafi dari Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta. Pakar Digital Imaging Nasional, Jakarta, John Tefon dan Wira Satta, fotografer dari Provinsi Kepri.

Sedangkan untuk pendaftaran dan informasi lebih lanjut, panitia menyiapkan dua lokasi. Masing-masing, Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Anambas dan kantor pembantu di Tanjungpinang. Selain itu, peserta juga bisa mengunjungi blog Disparbudpora Anambas yakni www.anambasphotography.blogspot.com.  

"Untuk penilaian sendiri, semua kita serahkan kepada dewan juri. Dinas tidak akan ikut campur," tutur Raja Ishak.