Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Rekam Anaknya Saat Mandi, Pria Singapura Dijebloskan ke Penjara
Oleh : dd/to
Rabu | 07-11-2012 | 12:05 WIB

SINGAPURA, batamtoday - Seorang pria pengangguran dijatuhi hukuman penjara lima bulan oleh Pengadilan Singapura karena merekam anak gadisnya yang berusia 15 tahun saat sedang mandi.


Laman TodayOnline melaporkan pria yang tidak disebutkan identitasnya itu dijerat dengan Undang-undang Perfilman setempat.

Diungkapkan dalam proses peradilan, aksi bejat pria itu dilakukan pada Januari 2009 hingga Maret 2010. Modus perekeman dilakukan dengan cara menyembunyikan sebuah kamera mini yang disimpan di saku celana dan tergantung di kamar mandi.

Aksi itu kemudian diketahui sang putri dan kemudian sempat menghapus file rekaman itu. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke konselor sekolah dan laporan dibuat pada bulan April 2010.

Dalam mitigasi, pengacara pria itu, Mr Anand Nalachandran mengatakan bahwa kliennya melakukan hal tersebut pertama kali dan mengakui kesalahannya.

Hakim Distrik Lee Poh Choo menekankan bahwa pelanggaran itu terlalu serius dan akhirnya vonis dijatuhkan meski sang terdakwa meminta keringanan hukuman.