Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemko Tanjungpinang Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1446 H
Oleh : Devi Handiani
Rabu | 26-02-2025 | 20:04 WIB
SE-Ramadhan1.jpg Honda-Batam
Surat Edaran penyesuaian jam kerja Pemko Tanjungpinang selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 Hijriah.

Penyesuaian ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/B/863/70/4.2.03/2025 yang ditandatangani Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Tanjungpinang Raja Ariza, pada 24 Februari 2025.

Dalam aturan tersebut jam kerja ASN selama Ramadan diatur dengan ketentuan Senin hingga Kamis bekerja pukul 08.00-15.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB.

Sedangkan pada Jumat jam kerja berlangsung pukul 08.00-14.00 WIB dengan istirahat shalat Jumat pukul 11.30-13.00 WIB.

Selama Ramadan kegiatan apel pagi dan olahraga ditiadakan. ASN diwajibkan mengenakan pakaian muslim selama hari kerja, sementara pegawai non-Muslim dapat menyesuaikan.

Perangkat daerah atau unit kerja yang melayani masyarakat dan memiliki seragam khusus agar dapat menyesuaikan.

Pimpinan perangkat daerah dan unit kerja diminta memastikan perubahan jam kerja ini tidak mengurangi produktivitas pencapaian kinerja ASN dan organisasi serta kelancaran pelayanan publik.

Setelah Ramadan jam kerja ASN kembali seperti semula. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN.

Editor: Yudha