Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPO Selama 8 Tahun, Kejari Batam Jebloskan Buronan Kasus KDRT Ke Rutan
Oleh : Paskalis Rianghepat
Selasa | 25-02-2025 | 20:04 WIB
Nurbatias1.jpg Honda-Batam
Nurbatias (Pakai Masker Hitam) , Buronan Kejari Batam Saat Tiba di Bandara Hang Nadim Batam, Selasa (25/2/2025). (Foto: Ist).

BATAMTODAY.COM, Batam - Tim Jaksa Eksekutor Kejari Batam akhirnya menjebloskan Nurbatias, buronan kasus KDRT ke Rutan Batam setelah menjadi DPO selama 8 tahun.

Ia ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli di Desa Tetesua, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara, Senin (24/2/2025).

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi, penangkapan terhadap buronan (Nurbatias) merupakan bagian dari upaya kejaksaan untuk menegakkan kepastian hukum terhadap terpidana yang selama ini menghindari eksekusi.

Kajari pun menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap buronan yang masih berkeliaran. Ia menekankan pentingnya eksekusi putusan pengadilan demi menjamin kepastian hukum.

"Kami meminta seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk segera menyerahkan diri. Tidak ada tempat yang aman bagi mereka yang menghindari hukuman," ujar Kasna.

Kajari menjelaskan Nurbatias menjadi buronan setelah Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan Nomor 1657 K/PID.SUS/2016 tanggal 20 Maret 2017 menyatakan dirinya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga.

Dalam putusan tersebut, Kata Kasna, MA menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada Nurbatias. Namun, setelah putusan berkekuatan hukum tetap, ia tidak memenuhi kewajiban hukumnya dan menghilang dari radar Kejaksaan.

Keberadaan Nurbatias akhirnya terendus di Kabupaten Nias Barat. Tim Intelijen Kejati Kepri bersama Tim Intelijen Kejari Gunungsitoli segera melakukan pemantauan di lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyiannya. Pada Senin sore, saat Nurbatias berada di depan Masjid An Nur, Desa Tetesua, petugas langsung mengamankan dirinya.

"Penangkapan berjalan lancar tanpa perlawanan. Nurbatias bersikap kooperatif saat tim Kejaksaan menahannya. Setelah diamankan, ia dibawa ke kantor Kejari Gunungsitoli untuk sementara sebelum diberangkatkan ke Batam pada Selasa, 25 Februari 2025, pukul 17.20 WIB," tambah Kasna.

Setibanya di Batam, lanjut Kasna, terpidana langsung diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejari Batam. Sesuai prosedur, ia segera dieksekusi ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Batam untuk menjalani hukuman penjara selama tiga bulan sebagaimana telah diputuskan oleh Mahkamah Agung.

"Program Tangkap Buronan (Tabur) yang dijalankan Kejaksaan bertujuan menegakkan supremasi hukum dengan menangkap terpidana yang masih berkeliaran," pungkasnya.

Editor: Yudha