Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejari Batam Terima Berkas Tahap II Kasus Penggelapan Laptop Oknum Anggota Polda Kepri
Oleh : Paskalis Rianghepat
Selasa | 25-02-2025 | 19:44 WIB
Tahap-II-Penggelapan1.jpg Honda-Batam
Briptu IM (Kaos Putih) Usai Menjalani Proses Tahap II di Kantor Kejari Batam, Selasa (25/2/2025). (Foto: Paschall RH).

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah menerima pelimpahan berkas tahap II dalam kasus dugaan penggelapan dan pencurian dari Penyidik Polda Kepri, Selasa (25/2/2025).

Briptu IM tiba di kantor Kejari Batam mengenakan kaos oblong berwarna putih dan celana berwarna hitam serta memakai sendal jepit. Selain dikawal ketat oleh penyidik dan pengawal tahanan Kejari Batam, tersangka IM juga didampingi oleh isterinya.

"Yang bersangkutan tadi datang ditemani isterinya. Kalau nggak salah, isterinya adalah seorang PNS di Pemko Batam. Soalnya, pas datang ke sini masih mengenakan seragam dinas," kata salah seorang petugas tahanan yang namanya enggan disebut.

Menurut Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Batam, Tiyan Andesta, selain barang bukti, dalam proses tahap II tersebut penyidik juga menyerahkan satu orang tersangka berinisial Briptu IM, oknum polisi aktif yang sedang bertugas di Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Polda Kepulauan Riau (Kepri).

"Benar, hari ini Selasa (25/2/2025) Kejari Batam telah menerima limpahan berkas tahap II atas kasus dugaan penggelapan dan pencurian yang dilakukan oleh Briptu IM dari penyidik Polda Kepri," kata Tiyan.

Tiyan membeberkan bahwa proses pelimpahan berkas tahap II tersebut merupakan tindaklanjut dari proses penyidikan sebelumnya. Dimana, berkas perkara yang dikirim pada tahap I telah dinyatakan lengkap (P-21), baik secara formil maupun materiil.

Tiyan menambahkan, dengan adanya penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik Polda Kepri ke Kejaksaan, maka secara otomatis tanggungjawab atas tersangka yang sebelumnya di tangan kepolisian beralih ke Kejaksaan.

"Langkah selanjutnya yang akan dilakukan JPU setelah menerima limpahan berkas tahap II adalah menyiapkan surat dakwaan dan perlengkapan administrasi sebelum dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan," tambah Tiyan.

Untuk diketahui, kasus yang menyeret Briptu IM bermula dari adanya kegiatan pemeriksaan barang operasional di Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepri.

Pada saat pemeriksaan, petugas mendapati barang berupa laptop dan sejumlah uang yang diperuntukan untuk operasional di satuan atau bidang tersebut telah raib diambil oleh yang bersangkutan (Briptu IM).

Informasi yang didapatkan, perbuatan kriminal ini dilakukan Briptu IM karena terlilit utang judi online (judol).

Usai aksinya terbongkar, Briptu IM dimutasi ke Satuan Yanma dalam rangka pemeriksaan dan menjalani sidang kode etik.

Sementara itu, Dirlantas Polda Kepri Kombes Tri Yulianto membenarkan adanya kasus ini. Ia mengatakan Briptu IM merupakan mantan anggotanya di Dirlantas Polda Kepri.

"Itu sudah beberapa bulan lalu. Ada indikasi barang hilang, dan bersamaan penggelapan uang," katanya beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan personel tersebut sudah dimutasi dan kasusnya ditangani Bid Propam Polda Kepri. "Sudah ditangani yang berwenang (Bid Propam)," tegasnya.

Atas perbuatannya, Briptu IM pun dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Editor: Yudha