Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berakhir Damai, Pemborong Segera Bayarkan Gaji Pekerja Subkontraktor di PT BOMC Lobam
Oleh : Harjo
Senin | 24-02-2025 | 19:44 WIB
Damai-Gaji-Pekerja1.jpg Honda-Batam
Sudarmaji alias Aji (4 dari kiri) membuat surat perjanjian akan membayarkan seluruh gaji pekerja. (Harjo/BTD)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Kasus dugaan penggelapan uang gaji pekerja subkontraktor di PT Bintan Offshore Marine Centre (BOMC), kawasan industri Bintan Industrial Estate (BIE), Lobam berakhir damai.

Pasalnya, Sudarmaji alias Aji selaku pemborong siap bertanggungjawab membayarkan seluruh upah pekerja yang ternyata sudah diterimanya dari PT Catur Eka Mandiri (CEM) selaku kontraktor utama.

"Saya siap bertanggungjawab dan membayarkan seluruh upah atau hak pekerja yang sempat tertunda," ujar Aji di Mapolsek Bintan Utara, usai membuat kesepakatan damai dengan para perwakilan pekerja atau pelapor, Senin (24/2/2025).

Pada kesempatan itu, Aji juga menegaskan bahwa kasus tertundanya pembayaran gaji pekerja tidak ada kaitannya dengan dengan PT CEM dan PT BOMC Lobam. Karena gaji para pekerja telah diterimanya, namun tidak langsung dibayarkan.

"Kewajiban dari pemberi kerja PT CEM, sudah ditunaikan atau sudah diselesaikan," ungkapnya.

Sementara, salah seorang perwakilan pelapor, Ichsan Maulana menyampaikan harapannya agar apa yang menjadi hak para pekerja segera dibayarkan termasuk gaji pekerja subkontraktor PT NET dilokasi yang sama yakni PT BOMC yang juga belum dibayar.

"Semoga upah pekerja lainnya bisa segera diselesaikan. Kalau terkait permasalahan lainnya, kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Polsek Bintan Utara," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Polsek Bintan Utara mengamankan seorang pemborong bernama Aji atas dugaan penggelapan uang gaji pekerja subkontraktor di PT Bintan Offshore Marine Centre (BOMC), kawasan industri Bintan Industrial Estate (BIE), Lobam.

Aji diduga tidak membayarkan upah pekerja yang telah menyelesaikan proyeknya, meskipun pembayaran dari PT Catur Eka Mandiri (CEM) selaku kontraktor utama telah diterima.

Salah satu pekerja yang menjadi korban, Ichsan Maulana, mengungkapkan ia bersama beberapa rekannya telah melaporkan kasus ini ke Polsek Bintan Utara pada 16 Februari 2025. Menurutnya, para pekerja telah menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kesepakatan, namun upah yang dijanjikan tak kunjung dibayarkan.

"Kami bekerja dengan perjanjian pembayaran setelah proyek selesai. Namun, setelah proyek rampung, pembayaran tidak dilakukan. Saat kami menanyakan langsung ke PT CEM, mereka mengonfirmasi bahwa dana telah ditransfer ke Aji, tetapi uang itu tidak disalurkan kepada kami," ujar Ichsan, Sabtu (22/2/2025).

Editor: Yudha