Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Dana Hibah KPU Batam

Empat Saksi Beberkan SPPD dan SPK Pengadaan Logistik Bodong
Oleh : chr/dd
Rabu | 07-11-2012 | 08:36 WIB
saripuddin.jpg Honda-Batam
Syarifuddin dan Deddy Sahputra saat memasuki mobil tahanan ketika akan dipindahkan dari Batam ke Tanjungpinang.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Selain SPPD dan perobahan RKA, SPK pengadaan dan pengangkutan logistik di KPU Batam juga ternyata fiktif alias bodong. Pengadaan dan pengangkutan logistik di KPU Batam dibuat seolah-olah dilaksanakan kontraktor, padahal sebenarnya dilaksanakan sendiri oleh Panitia Pelaksana Kegiatan (PPK) KPU Batam.


Hal itu dibeberkan empat orang saksi yang dihadirkan pada persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi Rp13,5 miliar dana hibah di KPU Batam di PN Tipikor Tanjungpinang, Selasa (6/11/2012), dengan terdakwa mantan sekretaris dan mantan bendahara KPU Batam, Syarifuddin Hasibuan dan Deddy Sahputra.

Salah satu saksi yang dihadirkan, Mimi Mispa Putri sebagai Kepala Bagian Umum Pemko Batam yang sekaligus membantu menangani logistik di KPU Batam, dalam kesaksiannya mengatkan, dari sejumlah SPPD fiktif yang dibuat bendahara dan sekretaris, bahkan ada juga SPPD atas namanya sendiri dalam kunjungan ke Jakarta dengan total dana Rp4 juta.

Padahal dirinya sama sekali tidak pernah menerima maupun berangkat ke Jakarta. Mimi sendiri bahkan mengetahuinya setelah kwitansi yang dibuat kedua terdakwa ditunjukan JPU saat dirinya diperiksa di Kejari Batam.

"Saya ditunjukin jaksa kwitansi-nya, namun dana itu tidak pernah saya terima dan gunakan untuk berangkat ke Jakarta," ujar Mimi.

Dalam pelaksanaan logistik, Mimi juga mengakui, kalau dirinya yang menyusun Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) KPU sesuai dengan pembahasan dan rapat Pleno KPU. Dan dalam RKA, Mimi mengatakan tidak tertera anggaran dana THR serta pelaksanaan buka puasa bersama sebagaimana yang digunakan sekretaris dan bendahara KPU Batam.

Sedangkan dalam pelaksanaan logistik surat suara, paku dan bantalan pencoblosan, Mimi menjelaskan, sudah dilaksanakan seluruhnya, kendati dirinya mengaku tidak mengetahui apakah keseluruhan kegiatan itu benar-benar barangnya diadakan.

Namun untuk dana pengangkutan logistik sebesar Rp500 juta, yang pengadaannya dimenangkan oleh PT Yospelik, dalam pengerjaannya, sepengetahuanya PPK dan PPS yang melaksanakan. Sementara dana pembayaran dilaksanakan oleh sekretaris dan bendahara.

"Jadi pelaksanaan pengadaan hanya sebagai formalitas, dengan menunjuk pemenang tender. Tetapi yang melaksanakan sebenarnya adalah PPK Kecamatan," beber Mimi lagi.

Selain itu, dalam kesaksianya Mimi juga menjelaskan, adanya kelebihan membayar dana sebesar Rp40 juta setelah diaudit BPK, dan telah dikembalikan oleh Bendahara KPU Batam.

Sedangkan saksi M. Rasid Nasution, Kasubag Umum Pemko Batam, mengaku selama ini dirinya hanya simbol saja sebagai kasubag umum. Dirinya jarang dan tidak pernah diikutkan dalam seluruh kegiatan, termasuk pembuatan SPPD.

Saksi M. Rasid juga mengakui kalau dirinya juga pernah dimintai tolong oleh sekretaris KPU untuk menandatangani SPPD kosong, dengan imbalan Rp500 ribu. Sementara SPPD tersebut tidak pernah dilaksanakan.

"Saya disuruh dan diminta tolong sama sekretaris KPU untuk nandatangani SPPD kosong, dan diberikan dana Rp.500 ribu," ungkapnya.

M. Rasid juga menjelaskan kalau dalam pemeriksaanya di kejaksaan dirinya ditunjukin jaksa bukti kwitansi SPPD ke Medan, yang dalam kenyataanya tidak pernah diterima dan dilaksanakan. Dan tandatangan itu dipalsukan.

Setelah dua saksi lainnya juga mengakui hal yang sama, majelis hakim Jariat Simarmata SH, Edi Junaidi SH, dan Linda Wati SH akhirnya kembali menghentikan persidangan, dan akan dilanjutkan pada minggu mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.