Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Soal Izin Operasi Taksi Blue Bird

Muspida Batam Seharusnya Hormati dan Kawal Produk Hukum
Oleh : ron/dd
Selasa | 06-11-2012 | 16:16 WIB

BATAM, batamtoday - Panitera Muda Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang, Anditiawarman, menyatakan sangat menyayangkan sikap Wali Kota Ahmad Dahlan dan Muspida Batam yang telah mengangkangi putusan PTUN terhadap izin operasional taksi Blue Bird di Batam.


Pengangkangan putusan PTUN ini akan berdampak pada perkara lain yang sedang berlangsung. Dan kalau dibiarkan, maka putusan hukum di Indonesia tidak akan dianggap sama sekali.

"Tindakan muspida akan membuat rakyat tidak akan menaaati hukum karena pemerintahnya saja tidak menaatinya," kata Andi kepada wartawan, Selasa (6/11/2012).

Akibat pengangkangan atas putusan hukum tersebut, maka Pemko Batam bisa dikenakan sanksi Uang Paksa atau dwangsom karena tidak melaksanakan putusan Pengadilan berdasarkan hasil rumusan Rakernas Mahkamah Agung RI tanggal 30 Oktober 2012 di Manado.

"Ada sanksi yang bisa dikenakan terhadap Wali Kota Batam karena mengangkangi putusan PTUN," tegas Andi.

Selain itu, pihak Blue Bird dapat menempuh jalur hukum dengan melakukan gugatan perdata kepada Pemko Batam karena penundaan operasional Blue Bird telah mengakibatkan kerugian secara material maupun inmaterial.

Terlebih, hingga saat ini, salinan putusan tersebut belum juga diambil Wali Kota Batam, namun dengan sendirinya telah mematahkan putusan yang belum diambil wali kota.

"Kita merasa aneh membaca pernyataan terkait putusan Muspida itu. Seharusnya Muspida menghormati dan mengawal sebuah produk hukum," tutupnya.