Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Residivis Curanmor di Bintan Kembali Ditangkap, Libatkan Anak di Bawah Umur
Oleh : Syajarul Rusydy
Senin | 17-02-2025 | 14:24 WIB
17-02_residivis-curanmor_034934348.jpg Honda-Batam
Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani, saat merilis pengungkapan kasus Curanmor yang melibatkan residivis dan anak di bawah umur, Senin (17/2/2025). (Foto: Syajarul Rusydy)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Seorang residivis berinisial A (28) kembali diamankan oleh pihak kepolisian atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Tak hanya beraksi sendiri, pelaku juga melibatkan tiga anak di bawah umur dalam aksi kriminalnya. Saat ini, para tersangka tengah menjalani proses pemeriksaan di Mapolres Bintan.

Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani, mengungkapkan pelaku sebelumnya telah diamankan oleh Polres Tanjungpinang. Setelah dilakukan pengembangan, terungkap bahwa A juga melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di berbagai titik di wilayah hukum Polres Bintan.

"Kami berkoordinasi dengan Polres Tanjungpinang dan mendapati bahwa tersangka turut melakukan aksi curanmor di empat lokasi di Bintan," ujar AKBP Yunita, dalam konferensi pers di Mapolres Bintan, Senin (17/2/2025).

Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk empat unit sepeda motor yang terdiri dari satu unit Yamaha X-Ride, satu unit Honda Beat, satu unit Honda Beat Street, dan satu unit Honda Vario. Selain itu, sejumlah alat yang diduga digunakan untuk melancarkan aksinya juga disita, seperti obeng ketok, anak kunci, serta STNK kendaraan curian.

Kasat Reskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi, menjelaskan aksi kriminal tersangka terjadi di empat lokasi berbeda, yakni satu lokasi di wilayah Polres Bintan dan tiga lainnya di wilayah hukum Polsek Gunung Kijang.

"Dalam aksinya, tersangka A melibatkan tiga anak di bawah umur. Mereka saat ini juga tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut," jelas Iptu Fikri.

Meski begitu, pihak kepolisian masih mendalami lebih lanjut modus operandi yang dilakukan oleh tersangka. "Saat ini masih dalam proses penyelidikan," tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Pihak kepolisian juga terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas terkait aksi curanmor di wilayah Bintan.

Editor: Gokli