Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ingatkan Patuhi Kode Etik, Otto Hasibuan Lantik 523 Calon Advokat Peradi
Oleh : Redaksi
Minggu | 16-02-2025 | 17:32 WIB
Pelantikan_Advokat_Peradi.jpg Honda-Batam
Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan yang juga Ketua Umum (Ketum) Peradi, Prof. Otto Hasibuan, melantik 523 calon advokat di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu (15/2/2025) (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta-Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan yang juga Ketua Umum (Ketum) Peradi, Prof. Otto Hasibuan, melantik 523 calon advokat resmi menjadi advokat anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).

Acara ini bagian dari proses pengangkatan dan pembekalan calon advokat sebelum mereka menjalani penyumpahan di Pengadilan Tinggi.

Otto Hasibuan menyampaikan selamat kepada para calon advokat atas pencapaian mereka dan menegaskan pentingnya penyumpahan sebagai bagian dari prosedur yang diatur oleh undang-undang sebelum advokat dapat menjalankan tugasnya.

"Saya ucapkan selamat kepada calon advokat yang hari ini sudah resmi diangkat menjadi advokat PERADI yang dalam waktu dekat akan melakukan penyumpahan di pengadilan tinggi," ujar Otto dalam keterangan tertulis, Minggu (16/2/2025).

Ia juga mengingatkan para advokat yang baru diangkat agar memahami dan mengenal lebih dalam mengenai PERADI serta konsep organisasi advokat.

"Yang wajib teman-teman ketahui, jangan sampai akhirnya menjadi advokat yang tidak mengenal PERADI itu apa, organisasi advokat itu apa, dan jangan sampai Anda pulang dari tempat ini tidak mengetahui tentang apa itu single bar," tegasnya.

Otto menekankan dengan berlakunya Undang-Undang Advokat, seluruh kewenangan yang sebelumnya dimiliki oleh negara kini telah dilimpahkan kepada organisasi profesi, yang dalam hal ini adalah PERADI.

"Dengan berlakunya Undang-Undang Advokat, seluruh kewenangan yang tadinya dimiliki negara telah dilimpahkan menjadi kewenangan organisasi profesi berdasarkan Undang-Undang Advokat dan itulah namanya PERADI," jelasnya.

Setidaknya, ada dua alasan utama untuk menerapkan single bar. Pertama, prinsip mendasar bahwa advokat merupakan primus inter pares: 'the best among the best'. Jika bukan merupakan yang terbaik di antara yang terbaik.

Advokat harus menjadi yang 'terbaik', profesional, berintegritas, dan berkualitas. Sistem Single bar atau wadah tunggal menjadi cara, agar advokat memiliki standarisasi kompetensi kualitas yang baik.

Dalam pembekalan ini, Otto juga menjelaskan Peradi merupakan satu-satunya / single bar OA yang diberikan 8 kewenangan oleh negara melalui UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Adapun 8 kewenangan tersebut di antaranya menyelenggarakan PKPA dan mengangkat calon advokat.

"Tidak ada organisasi advokat selain lain Peradi yang diberikan wewenang itu. Organisasi advokat di luar Peradi angkat advokat itu tidak bisa dibenarkan," tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut, Otto juga mengingatkan kepada ratusan advokat baru Peradi ini agar mematuhi kode etik.

"Para advokat yang diangkat ini punya bekal, terutama mengenai kode etik," kata Otto.

Otto menegaskan, selain membekali dan meningkatkan keahlian mengenai perkembangan berbagai ilmu dan perkembangan hukum, Peradi juga sangat menitikberatkan pada kode etik advokat Indonesia.

"Makanya di dalam Pendidikan Khusus Profesi Advokat [PKPA], Peradi, kita selalu bilang bahwa pendidikan tentang kode etik itu akan lebih banyak porsinya di dalam kurikulum," ujarnya.

Ia menegaskan, itu dilakukan karena Peradi menilai bahwa betapapun hebatnya seorang advokat, dapat berpotensi menelantarkan kliennya jika tidak memegang teguh kode etik.

"Jadi kode etik yang juga kita utamakan. Apalagi kita hubungkan dengan yang terakhir-akhir ini, itu semuanya persoalan kode etik," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, akhir-akhir ini ada peristiwa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) yang menjadi sorotan publik karena adanya advokat melakukan hal yang dinilai tidak pantas dalam ruang persidangan hingga Pengadilan Tinggi (PT) Ambon dan PT Banten membekukan Berita Acara Sumpah (BAS) dua oknum advokat.

Otto mengingatkan advokat Peradi jangan sampai melanggar kode etik advokat dan kehormatan profesi advokat karena ada sanksi yang akan dijatuhkan kepada siapapun yang melanggar.

"Advokat itu adalah profesi yang nobel, yang officium nobile. Advokat itu adalah primus inter pares, the best among the best, maka dia harus menjaga kehormatan itu," ujarnya.

Lebih lanjut Otto menyampaikan, drama di PN Jakut itu merupakan buah dari single bar rasa multibar. Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat tegas menyatakan single bar atau wadah tunggal kewenangan organisasi advokat (OA).

"Kita ini single bar tapi praktiknya masih banyak yang multi bar, tapi kita tidak akan menyerah. Apapun kita berjuang. Karena apa? Karena single bar itu adalah is the best," tandasnya.

Lebih lanjut Otto menegaskan, Peradi terus berupaya meningkatkan kualitas advokat dan kepatuhan terhadap kode etik advokat agar mereka bisa menegakkan hukum dan keadilan.

Ia menyampaikan, upaya keras pihaknya dalam meningkatkan kualitas keahlian hukum dan kepatuhan advokat pada kode etik ini telah membuahkan hasil.

"Peradi ini banyak sekali yang meminati, dua kali setahun kita melaksanakan Ujian [Profesi Advokat/UPA] dan pengangkatannya. Ribuan orang sekali ujian, ada 4 ribu, ada 3 ribu, ada yang 5 ribu," katanya.

Bukan hanya itu, dunia internasional pun mengakui Peradi dan kiprah para advokatnya. Peradi merupakan satu-satunya OA yang mewakili Indonesia di International Bar Association (IBA).

"Kitalah juga satu-satunya mewakili Indonesia menjadi anggota Law Asia," katanya.

Berbagai organisasi advokat internasional pun menjalin kerja sama karena kepercayaan mereka kepada Peradi.

"Kita dengan Malaysia juga ada kerja sama, dulu dengan China, misalnya mereka menjadi tempat kita menjadi tempat studi banding, Vietnam, banyak sekali," katanya.

Termutakhir, lahirnya British Indonesian Lawyer Associates (BILA) suatu wadah para advokat Peradi dari Indonesia yang diakui dan diperbolehkan berpraktik di Inggris dan Wales.

Acara yang digelar di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu (15/2/2025) kemarin ini dihadiri oleh Pengurus Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI), Dewan Penasehat, komisi Pengawas, Pusat bantuan Hukum PERADI, Young Layers Committee (YLC) PERADI yang merupakan wadah bagi Advokat Muda PERADI dan dihadiri Ketua DPC yang mewakili DPC PERADI.

Editor: Surya