Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kementerian Perdagangan Tetapkan Batam sebagai Daerah Tertib Ukur
Oleh : ron/dd
Selasa | 06-11-2012 | 12:05 WIB
timbangan.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAM, batamtoday - Nuzulia Ishak, Direktur Jendral Standarisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) meresmikan Batam sebagai daerah tertib ukur pada Selasa (6/11/2012) di Kantor Wali Kota Batam.


"Batam merupakan kota keempat yang ditetapkan sebagai daerah tertib ukur setelah Singkawang, Surakarta dan Balikpapan," ujarnya.

Penetapan Batam sebagai sebagai daerah tertib ukur setelah Balai Standarisasi Metrologi Legal regional I Medan melakukan berbagai tahap kegiatan seperti pengawasan yang meliputi pendataan dan registrasi usaha mikro pemilik alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP).

Selain itu, dilakukan juga bimbingan langsung kepada pemilik alat ukur, melaksanakan pelayanan tera dan tera ulang untuk UTTP. Selanjutnya mengalokasikan anggaran untuk membiayai kegiatan pendataan dan pembinaan penggunaan UPPT yang anggarannya didukung Pemko Batam melalui APBD Perubahan 2012.

"Dari hasil pendataan 435.568 UTTP yang digunakan di Batam sebanyak 11,86 persen atau 51.649 UTTP yang tidak bertanda tera yang berlaku," katanya.

Setelah dilakukan tera ulang pada bulan September 2012 lalu,  UTTP tersebut bertanda tera sah yang berlaku. 

Dalam kesempatan tersebut, Dirjen SPK menyerahkan keputusan Menteri Perdagangan RI Nomor 956/M-DAG/KEP/10/2012 tentang penetapan sebagai daerah tertib ukur dan piagam penghargaan kepada Wali Kota Batam.