Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Anambas Amankan Pria Paruh Baya Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
Oleh : Frengky Tanjung
Minggu | 16-02-2025 | 15:32 WIB
pelaku_pencabulan_anambas.jpg Honda-Batam
Pria paruh baya, terduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur. di Anambas (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Anambas-Polres Kabupaten Kepulauan Anambas mengamankan seorang pria paruh baya, terduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Pelaku BE (50) diketahui merupakan ayah tiri korban, sebut saja melati anak perempuan berusia 13 tahun.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Alfajri, S.H., membenarkan kejadian tersebut.

"Pelaku ditangkap di rumahnya yang beralamat di Jl. Dusun I Desa Landak Kecamatan Jemaja ,Perbuatan bejat itu terungkap karena dilaporkan istri pelaku," ujar Iptu Alfajri, Sabtu 15/02/2025

Iptu Alfajri menerangkan, pelaku BE melakukan aksi bejatnya tersebut sejak bulan Desember 2024 lalu sampai Januari 2025 kemarin dan telah berulangkali menyetubuhi korban

"Pelaku sudah 8 Kali melakukan perbuatan cabul dan 6 kali melakukan persetubuhan terhadap korban," ucap Iptu Alfajri

Alfajri menjelaskan terungkapnya aksi bejat pelaku pada tanggal 18 Januari 2025 sekira pukul 00.15 Wib, dimana pada saat itu pelaku izin kepada istrinya mau ke toilet tetapi tidak kunjung kembali, setelah dicari ke toilet tetapi pelaku tidak ada di toilet.

"Ketika istri pelaku lewat didepan kamar korban, istri pelaku melihat ada bayangan dikamar korban, karena pada saat itu kamar korban mati lampu, istri pelaku menghidupkan lampu dan melihat langsung pelaku sedang meraba payudara korban, dan istri pelaku pun langsung berteriak," ungkap Alfajri lebih lanjut

Saat ini pelaku sudah diamankan dan ditahan di Polres Kepulauan Anambas, dan kepada penyidik pelaku mengakui semua perbuatannya.

Alfajri menambahkan, pelaku akan disangkakan pasal Pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang-Undang perlindungan anak.

"untuk pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara," tuturnya

Editor: Surya