Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bejat, Pelatih Voli di Tanjungpinang Cabuli 9 Anak di Bawah Umur
Oleh : Devi Handiani
Jumat | 14-02-2025 | 17:44 WIB
Expose-Cabul-TPi1.jpg Honda-Batam
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi pimpin press release pengungkapan kasus cabul terhadap anak di bawah umur. (Foto: Devi Handiani)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polresta Tanjungpinang telah mengungkap kasus pencabulan yang dialami anak di bawah umur. Pelaku pencabulan diketahui merupakan seorang pelatih bola volly inisial S yang melakukan aksinya dengan modus memijit korban.

Menurut Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi, korban sebanyak 9 orang rata-rata di bawah umur. Pelaku melakukan perbuatannya itu di lokasi rumah pelaku, dengan membawa korban ke rumahnya.

"Korban rata-rata anak didik yang mengikuti latihan volly. Pelaku menawarkan jasa urut kepada korban pada saat itu korban sedang lelah mengikuti latihan volly," ujar Kapolresta Tanjungpinang.

Kapolresta Tanjungpinang juga mengungkapkan bahwa kasus ini terjadi di rumah S wilayah Tanjungpinang Timur pada waktu siang hari, sekitar pukul 14.00, pada bulan Desember 2024 lalu.

Pelaku S terancam penjara 5 - 15 tahun atas perbuatannya, dengan penerapan pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76E UU No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

"Kami akan terus mengusut kasus ini dan memastikan bahwa pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya," ujar Kapolresta Tanjungpinang.

Dalam kesempatan ini, Kapolresta Tanjungpinang juga menghimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian terhadap perlindungan anak.

"Kami berharap bahwa kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi kita semua untuk lebih peduli dan melindungi anak-anak kita," ujarnya.

Sementara itu, Kasatreskrim AKP Agung Tri Poerbowo juga menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti untuk memperkuat kasus ini.

"Kami telah melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti, termasuk keterangan korban dan saksi-saksi," ujar Kasatreskrim.

Dengan demikian, diharapkan bahwa kasus ini dapat segera diungkap dan pelaku dapat dihukum sesuai dengan perbuatannya.

Editor: Yudha