Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Empat Pelaku Curanmor di Tanjungpinang Dibekuk Polisi, Dua di Antaranya Masih di Bawah Umur
Oleh : Devi Handiani
Jumat | 14-02-2025 | 14:24 WIB
AR-BTD-4289-Curanmor-Tanjungpinang.jpg Honda-Batam
Barang bukti sepeda motor hasil curian yang berhasil diungkap Polresta Tanjungpinang. (Foto: Devi Handiani)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang marak terjadi di wilayah Tanjungpinang dan Bintan. Dalam operasi ini, empat pelaku berhasil diringkus, termasuk dua anak di bawah umur yang turut terlibat dalam kejahatan tersebut.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, didampingi Kasatreskrim AKP Agung Tri Poerbowo, mengungkapkan pengungkapan kasus ini dilakukan di tiga lokasi berbeda, salah satunya di Tanjungpinang Timur pada 31 Agustus 2024.

"Kami telah mengamankan dua tersangka, salah satunya masih di bawah umur, serta menyita tujuh unit sepeda motor berbagai merek yang menjadi barang bukti," ujar Kombes Pol Hamam, dalam konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Jumat (14/2/2025).

Selain di Tanjungpinang, aksi serupa juga terjadi di Kabupaten Bintan. Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi berhasil menangkap total empat pelaku yang terdiri dari seorang residivis dan dua anak di bawah umur.

"Kami berhasil mengamankan tujuh unit sepeda motor hasil curian, baik merek Yamaha maupun Honda. Para pelaku ditangkap setelah laporan masuk pada 12 Februari 2025," lanjutnya.

Keempat pelaku yang diamankan berinisial AA (28), MGF (15), RAT (20), dan RHS (16). Salah satu dari mereka merupakan residivis yang telah beberapa kali keluar-masuk penjara atas kasus serupa.

"Para pelaku melancarkan aksinya di beberapa lokasi dengan modus membobol rumah atau ruko yang sedang ditinggalkan pemiliknya. Mereka menggunakan kunci T dan obeng untuk menghidupkan kendaraan secara paksa," jelas Kapolresta.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan motor hasil curian dijual di sekitar Tanjungpinang dan Bintan dengan harga di bawah pasaran kepada pihak yang membutuhkan. Salah satu pelaku mengaku aksi kriminal ini dilakukan demi memenuhi kebutuhan hidupnya.

Lebih memprihatinkannya, residivis tersebut melibatkan anak-anak di bawah umur dalam aksinya. Mereka diketahui masih berstatus pelajar SMP dan SMA.

Mengingat adanya pelaku anak, proses penyelidikan dilakukan dengan pendampingan sesuai ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak. "Kami memastikan hak-hak anak tetap diperhatikan selama proses hukum berjalan. Namun, tetap ada konsekuensi hukum atas tindakan yang mereka lakukan," tegasnya.

Para pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Editor: Gokli