Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Anambas Fasilitasi Penyelesaian Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice
Oleh : Frengky Tanjung
Jum\'at | 14-02-2025 | 12:04 WIB
AR-BTD-4302-Polres-Anambas.jpg Honda-Batam
Proses mediasi antara pelaku penganiayaan dan korban di Pendopo Polres Kepulauan Anambas pada Kamis (13/02/2025), sebagai upaya mengedepankan keadilan yang lebih humanis. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas berhasil menyelesaikan kasus penganiayaan dengan pendekatan Restorative Justice (RJ).

Proses mediasi antara pelaku dan korban berlangsung di Pendopo Polres Kepulauan Anambas pada Kamis (13/02/2025), sebagai upaya mengedepankan keadilan yang lebih humanis.

Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Alfajri, menjelaskan penyelesaian kasus ini dilakukan atas dasar kemanusiaan dan kesepakatan kedua belah pihak. "Kami memfasilitasi proses perdamaian ini setelah adanya kesepakatan antara pelaku dan korban untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Restorative Justice menjadi solusi yang lebih mengedepankan musyawarah dan kesepahaman," ujar Iptu Alfajri.

Pendekatan ini sejalan dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang memungkinkan kasus-kasus tertentu diselesaikan tanpa harus melalui jalur peradilan.

Dalam proses mediasi, KBO Satreskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Rudi Luis, menghadirkan pelaku, korban, serta saksi guna memastikan transparansi dan keadilan dalam penyelesaian perkara. Hasil mediasi menyepakati bahwa pelaku bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan dengan memberikan ganti rugi biaya pengobatan kepada korban.

Selain itu, pelaku juga menyampaikan permohonan maaf dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya di masa mendatang. "Kesepakatan ini dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak serta para saksi, sehingga memiliki kekuatan hukum dalam penyelesaian kasus ini," tambah Iptu Alfajri.

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diajukan korban ke SPKT Polres Kepulauan Anambas pada 30 Januari 2025. Setelah dilakukan penyelidikan dan pertimbangan hukum, disepakati bahwa penyelesaian melalui Restorative Justice lebih menguntungkan bagi kedua belah pihak.

Polres Kepulauan Anambas berharap metode ini dapat menjadi alternatif dalam menyelesaikan perkara hukum tertentu, terutama yang bersifat ringan, dengan tetap mengedepankan rasa keadilan bagi masyarakat. Restorative Justice diharapkan dapat menjadi langkah preventif untuk mencegah terulangnya tindak pidana serupa di masa mendatang.

Editor: Gokli