Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gerindra Dukung Perjuangan Buruh Dapatkan Upah Layak
Oleh : si
Selasa | 06-11-2012 | 09:18 WIB
upah buruh 1.jpg Honda-Batam
Demo buruh menuntut upah layak. (foto:ist)

JAKARTA, batamtoday - Partai Gerindra yang mempunyai salah satu program untuk mensejahterakan buruh dan menjaga keberlangsungan sector usaha dan investasi, mendesak Pemerintah untuk serius mengurusi kesejahteraan buruh dan pemberantsan pungli dan birokrasi yang koruptif, agar upah yang diterima buruh berdampak yang posistif bagi kesejahteraannya, serta menjamin pemasukan pajak bagi negara.


Perlu disadari, pembahasan penetapan upah minimum nyaris selalu menjadi ajang 'pertarungan' tiada henti, terutama antara pekerja dan pengusaha. Kedua pihak nyaris tidak pernah bermufakat. Pekerja jelas menginginkan upah tinggi atau rasional untuk memenuhi kebutuhan. Pengusaha tentu ingin upah rendah atau setidaknya sesuai kondisi demi kelangsungan industri.

Di satu pihak, para pengusaha berupaya mempertahankan hak penguasaan atas wilayah otoritas bisnis, yaitu kelayakan biaya dan keuntungan produksi. Di pihak lain, para buruh berusaha mendapatkan hak atas kelayakan hidup sebagai manusia, yaitu upah yang secara normatif layak bagi diri dan keluarganya.

Bagi kalangan buruh, kenaikan upah minimum tiap tahun amat dinantikan. Meskipun kenaikan yang diterima jauh dari harapan, setidaknya sedikit meringankan kesulitan hidup buruh di tengah tekanan hidup yang tinggi, sekalipun upah riil yang diterima buruh justru turun dan makin jauh dari standar hidup layak.

Upah minimum didefinisikan sebagai upah yang memperhitungkan kecukupan pemenuhan kebutuhan makan, pakaian, tempat tinggal, pendidikan, dan hiburan bagi pekerja serta keluarganya sesuai dengan perkembangan ekonomi dan budaya tiap negara.

Pada prinsipnya, sistem penetapan upah minimum dilakukan untuk mengurangi eksploitasi atas buruh. Ini sesungguhnya berisi kewajiban pemerintah memproteksi buruh. Intervensi dan peran pemerintah dalam hubungan industrial adalah bentuk penguatan terhadap posisi tawar yang memang tidak seimbang antara buruh ketika berhadapan dengan pengusaha.

Karena setiap pekerja berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan diri secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. Upah minimum harus dipandang sebagai sumber penghasilan bersih (take home pay) sebagai jaring pengaman (safety net) KHL dan tidak lagi dibebani oleh pembayaran premi jaminan social maupun jaminan kesehatan

Terkait dengan beban hidup yang makin berat dan inflasi yang akan dipatok oleh APBN tahun 2013 ,dimana  perhitungan kenaikan gaji pegawai berdasarkan inflasi merupakan cara yang dilakukan banyak negara. Hal ini juga yang akan diterapkan Pemerintah dalam menentukan kenaikan gaji para PNS.

Sebaiknya dasar perhitungan kenaikan upah buruh juga didasarkan pada nilai inflasi yang menjadi dasar perhitungan bagi kenaikan upah buruh dan jangan hanya berdasarkan penetapan Kebutuhan Hidup Layak di provinsi maupun di kabupaten .

Selain nilai inflasi dan survey KHL, sebenarnya sistim upah dan gaji di BUMN bisa dijadikan benchmark bagi standar gaji buruh di luar swasta. Karena itu dewan pengupahan yang ada di provinsi maupun di kabupaten jangan membuat survey tentang KHL yang survey-nya dimanipulasi akibat tekanan pengusaha, sehingga hak buruh untuk hidup layak dan sejahtera benar-benar terjamin. Karena hasil hitungan KHL itu nantinya akan digunakan sebagai
dasar untuk menetapkan upah  minimum buruh baik di provinsi maupun di kabupaten .

Jika KHL yang dihasilkan survey yang tanpa didasarkan pada nilai inflasi apalagi sampai survey itu dimanipulasi, maka akan menghasilkan upah buruh secara besaran naik tapi ternyata upah buruh itu tergerus oleh inflansi, yang terjadi kehidupan buruh makin terhimpit oleh beban hidup yang berat.

Selain harus menaikan upah buruh, pemerintah juga sebaiknya bisa melakukan pemberantasan pungli dan birokrasi yang meyebabkan biaya ekonomi tinggi yang banyak memberatkan pengusaha dan perusahaan sehingga pengusaha keberatan untuk menaikan upah buruh karena beban biaya pungli dan birokrasi yang korupti yang harus ditanggung oleh pengusaha.

Karena itu, Partai Gerindra juga menghimbau kepada seluruh kepala daerah dan DPRD, DPRyang berasal dari Partai Gerindra agar memperhatikan dan memperjuangkan kesejahteraan buruh dan melakukan pemberantasan pungli yang meyebabkan biaya ekonomi tinggi dan memberatkan buruh dan pengusaha.

Terkait dengan jaminan kesehatan, Partai Gerindra juga mendesak agar Presiden SBY mengeluarkan Perpu untuk membebaskan buruh dan rakyat dari premi pembayaran jaminan kesehatan. Sebab jaminan kesehatan bagi rakyat adalah merupakan tanggung jawab pemerintah bagi rakyat untuk memungkinkan pengembangan diri secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.

"Partai Gerindra juga meminta seluruh kader partai untuk senantiasa mendukung perjuangan buruh dalam menuntut kenaikan upahnya dan melaporkan segala pungli yang terjadi pada aparat hukum agar ditindak," ungkap Arief Poyuono, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, dalam rilisnya kepada batamoday, Selasa (6/11/2012).