Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berinisial IL dan S

Dahlan Iskan Sampaikan Dua Nama Anggota DPR Pemerasa BUMN ke BK
Oleh : si
Senin | 05-11-2012 | 19:45 WIB
Dahlan_iskan.jpg Honda-Batam


Menneg BUMN Dahlan Iskan

JAKARTA, batamtoday - Menneg BUMN Dahlan Iskan menyampaikan dua nama Anggota DPR yang suka melakukan pemerasan terhadap BUMN kepada Badan Kehormatan (BK) DPR, namun Dahlan enggan mengungkapkan kedua nama tersebut.



Sementara menurut Anggota BK Usman Jafar, kedua nama Anggota DPR tersebut berinisial IL dan S, terlibat dalam tiga peristiwa pemerasan. 

"Nama dan peristiwa pemerasan sudah saya sampaikan kepada BK. Tindak lanjut atas laporan tersebut saya serahkan kepada BK," kata Dahlan usai melakukan rapat tertutup selama 1,5 jam dengan anggota Badan Kehormatan (BK) DPR RI di Jakarta, Senin (5/11/2012).

Dahlan menegaskan, tidak akan mengungkapkan nama Aggota DPR dan asal partainya, tetapi ia mempersilahkan BK bila ingin mengumumkan nama-nama tersebut

"Nama, dan asal partai tidak akan saya ungkapkan di sini. Saya serahkan sepenuhnya kepada BK untuk membuka atau tidak nama-nama itu," katanya. 

Dahlan mengatakan bahwa dia melaporkan tiga peristiwa pemerasan yang dilakukan oknum anggota DPR RI terhadap BUMN, dua peristiwa melibatkan satu nama dan satu peristiwa lagi melibatkan satu nama. Namun, ia tetap menolak untuk menyebutkan, nama Anggota DPR yang terlibat pemerasan. 

Ia hanya menjelaskan bahwa BUMN yang menjadi korban pemerasan adalah perusahaan yang mendapatkan suntikan dana dari APBN berupa Penyertaan Modal Negara.

Sebelumnya mantan Direktur Utama PT PLN itu menyatakan bahwa dia setidaknya mengantongi sekitar 10 nama oknum DPR RI yang pernah meminta "upeti" ke sejumlah BUMN.

Namun dia mengaku baru bisa melaporkan dua nama dan tiga peristiwa yang dinilai sudah berbukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Untuk selanjutnya, nanti biarkan saja direksi BUMN yang bersangkutan yang melaporkan kepada BK, BPK atau bahkan ke KPK," katanya.

Dahlan membantah dia mendapat tekanan dari BK DPR RI untuk tidak membeberkan nama-nama anggota DPR RI yang terlibat pemerasan.

"Kalau saya tidak menyebutkan nama di depan Anda karena saya tidak ingin terkesan bersih-bersih rumah tangga orang lain," ujarnya.

Dahlan menjelaskan pula bahwa laporannya ke BK DPR RI sekaligus mengklarifikasi adanya SMS gelap yang menyebutkan 18 inisial oknum pemeras BUMN.

"SMS gelap tersebut jelas tidak datang dari Humas Kementerian BUMN, apalagi dari saya. SMS gelap itu bukan dari kami," kata dia.

Menneg BUMN menambahkan, ia akan menyerahkan bukti pemerasan yang dilakukan oleh anggota DPR RI terhadap BUMN ke Badan Kehormatan (BK) DPR RI pada Rabu (7/11).
 
"BK minta dilengkapi data dan bukti-buktinya. Saya akan datang lagi pada Rabu dengan bukti-bukti dan membawa direktur-direktur BUMN yang dimintai dana," katanya setelah memberikan keterangan ke BK DPR RI di Jakarta, Senin.

Akan dipanggil
Sementara itu Anggota BK  DPR RI, Usman Jafar mengatakan, dua anggota DPR RI yang diduga melakukan pemerasan terhadap BUMN sebagaimana yang disebutkan oleh Meneg BUMN adalah IL dan S.

"Ya, inisialnya IL dan S. Saya tidak mau menyebut nama fraksi, komisi maupun kepanjangan nama dua Anggota DPR itu," kata Usman Jafar saat dihubungi oleh wartawan di Jakarta, Senin.

Menurutnya, BK belum bisa menuduh apakah kedua Anggota DPR tersebut memang benar melakukan pemerasan terhadap BUMN .

Sedangkan Ketua BK DPR M Prakosa menyatakan, akan menindaklanjuti laporan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan dengan memanggil dua anggota DPR RI yang diduga memeras BUMN.

"Setelah reses akan segera kami agendakan pemanggilan terhadap tiga BUMN dan dua anggota DPR itu," kata Prakosa. 

BK DPR RI, ia melanjutkan, akan menjatuhkan sanksi tergas kepada anggota DPR RI yang bersangkutan jika terbukti telah meminta sejumlah uang ke perusahaan negara.

"Bila BK menemukan cukup bukti tentu akan menjatuhkan sanksi etik kepada anggota yang bersangkutan. Namun karena kasus itu berkaitan dengan hukum pasti juga akan diserahkan kepada aparat penegak hukum," katanya.

Ia menambahkan, sanksi BK DPR RI yang terberat bagi anggota DPR RI yang terlibat pemerasan adalah pemberhentian sementara atau pemecatan.

Prakosa menjelaskan pula bahwa menurut Dahlan pemerasan oleh dua anggota DPR RI berkaitan dengan penyertaan modal pemerintah kepada untuk BUMN.

Namun dia belum bisa mengungkapkan dua nama anggota DPR RI dan tiga BUMN yang terlibat dalam kasus pemerasan tersebut karena selanjutnya masih ada pemeriksaan yang akan dilakukan secara tertutup.