Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemko Batam Tak Pernah Libatkan Polri dalam Izin Operasi Blue Bird
Oleh : ali/dd
Senin | 05-11-2012 | 19:37 WIB
hartono.jpg Honda-Batam
AKBP Hartono, Kabid Humas Polda Kepri.

BATAM, batamtoday - Kabid Humas Polda Kepri AKBP Hartono mengatakan, kalau ada terjadi gangguan kamtibmas, selalu Polri yang disudutkan. Padahal, pada prinsipnya, Polri siap melakukan pengamanan terhadap gangguan kamtibmas yang terjadi di tanah air, begitu juga di wilayah hukum Polda Kepri.



Seperti yang terjdi dalam gonjang-ganjing operasionalisasi Taksi Blue Bird di Batam, Hartono menyebut, pihak kepolisian tidak pernah dilibatkan daam penerbitan izin operasi taksi berlambang burung biru itu.

"Dari awal kita tidak pernah diikutsertakan dalam mengambil kebijakan untuk memberikan izin pengoprasian Taksi Blue Bird. Ketika sudah terjadi masalah, pihak kepolisian yang disalahkan," kata Hartono, Senin (5/11/2012).

Seharusnya, kata Hartono, dalam pemberian izin operasi angkutan seperti Blue Bird, pemerintah dapat mengikutsertakan semua stakeholder di Kota Batam sebelum diterbitkan. Sehingga, dapat memberikan masukan yang terbaik untuk permasalahan ini, dan saling mendukung atas kebijakan yang diambil.

"Ini tidak, ketika ada masalah baru dirangkul," ungkapnya.

Hartono juga menilai, tidak ada alasan untuk Blue Bird tidak dapat beroperasi. Pasalnya, perator taksi tersebut telah memiliki ijin yang berkekuatan hukum untuk melakukan pengoperasian taksinya di Batam, yakni izin resmi dari Pemerintah Kota Batam dan dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang.