Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tiga Tahun Jadi Tersangka

ICW Pertanyakan Kinerja KPK yang Belum Tahan 3 Tersangka Kasus Kehutanan Riau
Oleh : Surya Irawan
Senin | 07-03-2011 | 16:19 WIB

Jakarta, batamtoday - Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan penanganan kasus Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu/Hutan Tanaman (IUPHHK/HT)di Riau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tersangka mantan Kadishut Riau Suhada Tasman, Bupati Kampar Burhanuddin Husin dan Bupati Siak Arwin AS.

"ICW menilai ada yang aneh dari penanganan beberapa kasus di KPK, antara lain kasus kehutanan di Riau. Sejumlah orang yang sudah lama ditetapkan sebagai tersangka, tapi belum ditahan. Ini tidak biasa dilakukan KPK," kata Tama Satrya Langkun, peneliti hukum ICW di Jakarta, Senin (7/3/2011).

Kasus tersebut, adalah adalah  dugaan korupsi penilaian dan pengesahan RKT IUPHHK/HT di Kabupaten Pelalawan, Riau, tahun 2001-2006 hasil pengembangan kasus yang melibatkan mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Ja`afar. Ada tiga tersangka yang sudah ditetapkan tersangka, hingga belum diperiksa dan ditahan. 

Syuhada dan Burhanudin menyandangkan starus tersangka sejak Juli 2008, sedangkan Arwin AS ditetapkan tersangka sejak Agustus 2009. "Ini bisa jadi preseden buruk terhadap kepercayaan publik. Kita harapkan KPK lebih baik lagi sehingga tidak ada lagi seperti ini," katanya. 

Menanggapi hal ini, Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo (SP) mengatakan, kasus IUPHHK/HT di Kabupaten Pelalawan dan Siak masih berproses, tidak dihentikan. KPK, kata Johan, saat ini masih menunggu putusan inkratch (putusan hukum tetap) yang terhadap Asral Rahman, mantan Kadishut Riau yang telah divonis 5 tahun oleh Pengadilan Tipikor beberapa lalu.

Putusan inkratch itu, lanjutnya, akan dijadikan dasar untuk menindalanjuti kasus yang melibatkan Suhada Tasman dan Burhanuddin Husin, karena kasus yang melibatkan mereka memiliki keterkaitan dengan Asral Rahman dan Tengku Azmun Ja`afar. "Jadi untuk Suhada Tasman dan Burhanuddin Husin, dua mantan Kadishut Riau lainnya masih nunggu proses inkracth Asral Rahman," kata Johan.

Penyidik KPK, ungkap Johan, justru mendahulukan kasus Bupati Siak Arwin AS karena kasusnya merupakan pengembangan Pelalawan. Pemeriksaan dan penahanan Arwin,kata Johan, hanya menunggu waktu saja dan akan diprioritaskan terlebih dahulu ketimbang Suhada Tasman dan Burhanuddin Husin.

"Bupati Siak akan didulukan, itu kata penyidiknya. Sampai sekarang saya belum diberi tahu jadwal pemeriksaannya, nanti kalau sudah diberitahu penyidik, kita kasih tahu. Tunggu saja," katanya.