Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPRD Gelar Paripurna Usulan Pemberhentian dan Penetapan Bupati dan Wabup Bintan
Oleh : Syajarul
Jumat | 07-02-2025 | 18:04 WIB
Paripurna-DPRD-Bintan1.jpg Honda-Batam
DPRD Bintan gelar sidang paripurna pengumuman usulan pemberhentian dan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bintan terpilih. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Bintan - DPRD Bintan menggelar rapat paripurna pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Bintan tahun 2020 dan usulan penetapan pasangan calon Bupati dan Wabup terpilih hasil Pilkada Serentak tahun 2024, Jumat (7/2/2025).

Ketua DPRD Bintan Fiven Sumanti saat memipin rapat mengumumkan usulan pemberhentian Bupati dan wakil Bupati Bintan hasil pemilihan kepala daerah tahun 2020 yaitu Roby Kurniawan dan Ahdi Muchsin.

Kemudian DPRD Bintan juga mengumumkan usulan penepatan Bupati dan wakil Bupati Bintan terpilih hasil Pilkada Serentak tahun 2024, Roby Kurniawan dan Deby Maryanti.

"Tahap selanjutnya mengusulkan semua berkas pengumuman pemberhentian dan penetapan Kepala Daerah (Kada) itu, ke Kemendagri melalui Pemprov Kepri. Agar, Paslon Roby-Deby dilantik sebagai Bupati dan Wabup Bintan definitif periode 2025-2030," beber Fiven.

Hasil rakor dengan Kemendagri kemarin, Roby-Deby akan dilantik bersama Kada lainnya se-Indonesia, di Jakarta.

Editor: Yudha