Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tuntut Penuntasan Korupsi Dana Hibah Pendidikan

Mahasiswa Natuna Gelar Demo di Kantor Kejati Kepri
Oleh : chr/dd
Senin | 05-11-2012 | 13:41 WIB
demo-mahasiswa-natuna.gif Honda-Batam
Aksi demo di Kejati Kepri oleh HMKN Natuna menuntut pengusutan dugaan korupsi dana hibah APBD Natuna 2012.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Puluhan mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Kabupaten Natuna (HMKN) Tanjungpinang melakukan aksi demo di Kantor Kejaksaan Tinggi Kepri menuntut penuntasan dugaan korupsi dana bantuan pendidikan dan dana Bansos sebesar Rp 212 miliar di APBD Natuna dan dana pembangunan proyek gedung pertemuan Masyarakat Natuna di Tanjungpinang, Senin (5/10/2012).


"Kami meminta agar pihak Kejaksaan dapat melakukan pengusutan terhadap sejumlah korupsi di Natuna," kata Wanriawan Saputra, koordinator HMKN.

Total dana Bansos di APBD 2012 Kabupaten Natuna, berupa dana hibah dan bantuan pendidikan terdapat Rp 212 miliar, namun hingga saat ini telah masuk masa anggaran akhir dan belum dikucurkan dengan alasan dananya telah habis di BKKAD kabupaten Natuna.

"Kami juga meminta agar miliaran dana proyek pembangunan gedung pertemuan di Km VIII, yang sudah dilakukan pembangunan sejak 2007 lalu, namun sampai saat ini bangunan tersebut belum selesai," sebutnya.

Mahasiswa juga mengatakan, seharusnya dengan selesainya proses verifikasi administrasi yang dimasukkan 2.000 lebih mahasiswa Natuna, seharusnya dana bantuan pendidikan sudah mereka terima. Namun ketika hal itu ditanyakan ke BKAD Kabupaten Natuna, mengatakan kalau alokasi dana untuk pendidikan mahasiswa itu dana sudah habis.

Selain dana bantuan pendidikan, miliaran dana bantuan untuk pembiayaan sarana transportasi siswa TK hingga SMA di Natuna, yang juga bersumber dari dana hibah dan Bansos juga sampai saat ini belum dicairkan sehingga orang tua siswa TK sampai SMA di Natuna harus nombok dan menyediakan Rp 15 ribu per hari.

"Melalui aksi ini, kami meminta agar Kejati melakukan pengusutan dugaan korupsi dalam penggunaan dana ini. Kejati Kepri kami minta dapat membenahi birokrasi Kejaksaan Negeri di Natuna, atas tidak adanya kinerja dan adanya dua oknum Jaksa Natuna yang terbukti menerima gratifitasi dari tersangka korupsi yang sebelumnya menjadi kontraktor," pungkas mahasiswa.

Kendati sempat terjadi bersitegang antara mahasiswa dan pegawai Kejati Kepri akibat pejabat tidak dapat menemui mahasiswa, namun akhirnya staf Intel Kejati Kepri M. Farid bersedia menerima dan menandatangani pernyataan mahasiswa.