Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

MKD Didesak Jatuhkan Sanksi Tegas kepada Mardani Ali Sera Demi Tegaknya Harkat dan Martabat DPR
Oleh : Irawan
Minggu | 02-02-2025 | 17:04 WIB
Suryo_AP1.jpg Honda-Batam
Direktur Eksekutif Open Parliament Institute Poetra Adi Soerjo (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta -- Wakil Ketua MPR RI yang juga Wakil Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid (HNW) pada Jumat (31/1/2025), mengatakan, bahwa anggota DPR memiliki Hak Imunitas untuk bebas berbicara dan mengespresiasikan pendapatnya.

Sehingga anggota DPR tidak bisa dilaporkan, karena diberikan Hak Imunitas untuk melindungi dan mendukung kelancaran tugas, serta wewenangnya sebagai wakil rakyat.

Pernyataan HNW itu menanggapi adanya pelaporan terhadap Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Mardani Ali Sera ke Mahkamah Kehormatan (MKD) yang dilaporkan oleh simpatisan Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia bernama Eneng Ika Haryati, pada Kamis (30/1/2025),

Mardani dilaporkan ke MKD, karena melontarkan olokan yang ditujukan kepada Partai Gelora saat ‘Silaturahmi Nasional BKSAP dengan Ormas dan Lembaga Kemanusiaan Peduli Palestina’ di Jakarta, Selasa (21/1/2025) sore.

Direktur Eksekutif Open Parliament Institute Poetra Adi Soerjo meminta Hidayat Nur Wahid selaku Pimpinan MPR agar membaca ulang TAP MPR VII/MPR/2021 tentang Etika Pejabat Publik.

TAP MPR dalam hierarki peraturan perundang-undangan berada di atas Undang-Undang (UU). Sehingga orang yang pertama wajib menjunjung tinggi TAP MPR adalah Pimpinan MPR, termasuk Hidayat Nur Wahid dari PKS..

"Jadi saya kira pembelaan Hidayat Nur Wahid atas tindakan Mardani Ali Sera dengan bersembunyi dibalik Hak Imunitas Anggota DPR adalah tindakan pembangkangan terhadap TAP MPR tentang Etika Pejabat Publik," kata Poetra Adi Soerjo dalam keterangannya, Minggu (2/2/2025).

Menurut Suryo, Hak Imunitas anggota DPR dalam ketentuan pasal 224 UU No.13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) semata terkait dengan pelaksanaan fungsi dan kewenangan DPR.

Ia menegaskan, bahwa ucapan Mardani Ali Sera yang merendahkan Partai Gelora bukanlah bagian dari pelaksanaan fungsi dan kewenangan DPR.

"Tidak ada fungsi dan kewenangan DPR untuk merendahkan partai lain sebagai sesama badan hukum publik," katanya.

Karena itu, HNW harus memahami keberadaan MKD sengaja dihadirkan, karena tidak semua tindakan salah anggota Dewan baik dalam rapat ataupun di luar rapat merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi dan wewenang.

"Jadi tindakan Mardani Ali Sera adalah satu hal yang tidak dapat ditolelir, namun terlebih lagi pembelaan Hidayat Nur Wahid dalam posisinya sebagai Pimpinan MPR RI adalah pelanggaran terhadap etika kekuasaan yang jauh lebih berat, lebih mendalam, dan lebih besar pengaruh kerusakannya dalam sistem bernegara," tandasnya.

Publik, lanjutnya, memberi harapan besar kepada MKD DPR RI untuk menegakkan etika dengan memberikan sanksi tegas dan maksimal atas pelanggaran anggotanya demi tegaknya harkat dan martabat kelembagaan DPR.

"Mardani Ali Sera harus diberikan sanksi tegas dan maksimal atas pelanggaran yang dilakukannya, demi tegaknya harkat dan martabat kelembagaan Dewan Yang Terhormat," pungkas Direktur Eksekutif Open Parliament Institute ini.

Seperti diketahui, Ketua BKSAP DPR RI Mardani dilaporkan oleh simpatisan Partai Gelora, Eneng Ika Haryati ke MKD DPR RI pada Kamis (30/1/2025).

Politikus PKS itu dilaporkan karena dianggap telah menghina Partai Gelora saat BKSAP menggelar Silaturahmi Nasional Ormas dan Lembaga Kemanusiaan Peduli Palestina pekan lalu.

"Terkait aduan saya itu kalau saya bilang menyalahi kode etik. Karena dia selalu mengolok-ngolok Partai Gelora dengan 'Partai Nol Koma'. Dan tidak hanya sekali, dia pun suka mengolok-ngolok, selalu mengolok-ngolok Partai Gelora," kata Ika usai melaporkan ke MKD kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (30/1/2025).

Momen Mardani yang dianggap merendahkan Partai Gelora ini terjadi saat perwakilan dari Pusat Dokumentasi Islam Indonesia atau Pusdok Tamadun, Hadi Nur Rahmat, tengah mempresentasikan mengenai capaian organisasinya.

Semua olok-olokan Mardani Ali Sera kepada Partai Gelora ditayangkan secara langsung lewat akun YouTube resmi TVR Parlemen pada Selasa (21/1/2025) saat menyangkan kegiatan BKSAP DPR.

"Kami sudah bekerja sama dengan berbagai partai, termasuk Gerindra, PDIP, PKS, dan Gelora, dan sebagainya," kata Hadi memaparkan capaiannya.

Namun, Mardani tiba-tiba menyela dan menyebut PKS agar jangan didekat-dekatinlan Partai Gelora ketika Hadi Nur Rahmat berbicara sambil terkekeh-kekeh

"PKS jangan dekat-dekat Gelora, bercanda, bercanda, bercanda," katab Mardani sambil masih terus mencela tertawa lebar, terkekeh-kekeh.

Terkait hal ini, Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam pun mengatakan pihaknya akan segera memanggil Mardani untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Kita terima yang lapornya itu Eneng Ika Haryati melaporkan Mardani Ali Sera laporan terkait dengan pernyataan teradu dalam sebuah acara resmi di DPR RI. Kita nggak ada urusan mau siapa pun yang melaporkan ke MKD, pastikan akan saya panggil," kata Dek Gam, Kamis (30/1/2025).

Editor: Surya