Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Panwaslu Tanjungpinang Serahkan Pemilih Bodong ke Polisi
Oleh : ah/dd
Senin | 05-11-2012 | 08:40 WIB
pemilih-bodong-1.jpg Honda-Batam
Asnawati

TANJUNGPINANG, batamtoday - Setelah menjalani pemeriksaan selama empat hari di kantor Panwaslu Tanjungpinang, dua warga yang terlibat pemilih bodong pada Pilwako Tanjungpinang, Asnawati dan Ismail, diserahkan ke kolisi, Minggu (4/11/2012).


Kepastian penyerahan Asnawati dan Ismail ke polisi disampaikan Ketua Panwaslu Tanjungpinang, Mas Furqon, kepada batamtoday, Minggu (4/11/2012).

Menurutnya, selama empat hari melakukan pemeriksaan, Asnawati masih tetap bungkam terkait aksinya melakukan pencoblosan dengan mengunakan hak pilih orang lain, atas dasar suruhan Ismail dengan mewajibkan mencoblos salah satu pasangan calon.

"Kita akan mulai menerapkan penegakan hukum terpadu (Gakkundu) kepada kedua orang pelaku pengguna hak pilih orang lain ini, agar diproses secara hukum yang berlalu. Keduanya sudah melanggar pasal 115 dan 117 UU Nomor 12/2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, dengan ancaman minimal enam tahun penjara," terang Furqon.

Seperti diketahui, pada Rabu (31/10/2012) lalu, aksi Asnawati sempat juga menghebohkan TPS 50 Kelurahan Kamboja, ketika seorang warga meneriaki janda beranak satu itu melakukan pencoblosan di bilik suara dengan mengunakan hak pilih orang lain atas nama Indah. 

Namun, Asnawati yang berusaha kabur dari tempat pencoblosan, setelah mendengar teriakan warga tersebut, berhasil ditangkap oleh Linmas yang berjaga di TPS.

Kepada Linmas yang melakukan penangkapan, Asnawati mengaku kalau dirinya tinggal di Bukit Cermin dan pernah menjadi warga Kamboja sebelum menikah. Dia juga mengaku, dirinya melakukan pencoblosan di TPS 50 Kelurahan Kamboja atas suruhan Ismail, karena dirinya tidak mendapatkan hak suara di Kelurahan Bukit Cermin.