Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Muspida Tak Bisa Tunda Putusan PTUN Soal Blue Bird
Oleh : kli/dd
Jum'at | 02-11-2012 | 17:15 WIB
Polma-Nainggolan.jpg Honda-Batam
Polma Nainggolan SH.

BATAM, batamtoday - Permasalahan yang dihadapi taksi Blue Bird di Batam makin menarik diikuti. Pasalnya, tatkala warga Batam menginginkan pelayanan transportasi yang aman, nyaman dan terukur, layaknya pelayanan taksi Blue Bird yang sudah lebih dulu dirasakan di kota lain, saat itu pula pelayanan yang akan diberikan Blue Bird itu menuai penolakan.


Salah satu praktisi hukum di Kota Batam yang mengaku mengikuti perjalanan kasus Blue Bird ini, Polma Nainggolan SH, menilai permasalahan Blue Bird akibat tidak bijaksananya Walikota Batam dalam mengambil keputusan.

"Ini kan akibat kurang bijaksananya Walikota Batam mengambil keputusan. Bayangkan saja, setelah ijin operasional Taksi Blue Bird diterbitkan Pemko Batam, penolakan pun muncul dari pengemudi taksi di kota ini. Anehnya, penolakan itu diterjemahkan Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Julhendri dengan mencabut ijin yang ditandatangani oleh Walikota Batam Ahmad Dahlan. Anehnya lagi, pencabutan ijin itu dilakukan hanya dengan secarik surat pernyataan," ungkap Polma dalam perbincangan dengan batamtoday di bilangan Batam Centre, Jumat (2/11/2012).

Dari sisi hirarki kebijakan saja, lanjut Polma, hal ini telah mempertontonkan kesembrautan tertib administrasi hukum di tubuh Pemko Batam. "Masa ijin yang ditandatanagi walikota bisa dibatalkan kepala dinas. Itu pun hanya dengan secarik surat pernyataan. Akal sehat mana yang bisa menerima ini?" ujar Polma dengan nada bertanya.

Ketidakwajaran kebijakan pencabutan ijin operasional Blue Bird dengan hanya secarik surat pernyataan yang diterbitkan Kadis Perhubungan Kota Batam Julhendri, kata Polma, ternyata tidak hanya membingungkan warga Batam. Tapi juga membuat PTUN Tanjungpinang tak terlalu sulit untuk mengambil putusan memenangkan Blue Bird atas gugatan yang diajukan.

Namun, putusan PTUN Tanjungpinang yang memenangkan Blue Bird tidak serta merta membuat warga Batam bisa segera menikmati pelayanan taksi berlambang burung biru ini. Putusan PTUN Tanjungpinang ini seolah tak mampu mementahkan penolakan dari para pengemudi taksi di Batam.

Kebijakan Walikota Batam Ahmad Dahlan membawa persoalan Blue Bird ke rapat forum Muspida, yang berlangsung pada Kamis (1/11/2012) kemarin, dinilai Polma sebagai kebijakan yang aneh dan galau.

Bahkan, Polma juga mengaku sudah menduga putusan rapat forum Muspida itu akan menunda opresionlal taksi Blue Bird. "Wajar saja putusannya menunda, kan walikota melakukan pertemuan dengan Muspida setelah ijin yang diterbitkan menuai masalah," ujar Polma yang menilai kebijakan walikota meminta restu Muspida ini sudah terlambat dan terkesan galau. Dan lagi, katanya, Muspida bukan lembaga yang punya kapsitas untuk menunda putusan PTUN.

Ia juga menegaskan, seharusnya bukan operasional Blue Bird yang ditunda satu tahun, tapi Walikota Ahmad Dahlan yang tidak perlu terburu-buru menerbitkan ijin kepada Blue Bird. Seharusnya walikota bersama dinas perhubungan melakukan telaah terlebih dahulu dan melakukan pertemuan dengan unsur Muspida. 

"Pertemuan dengan Muspida ini seharusnya dilakukan Ahmad Dahlan sebelum menerbitkan ijin operasional Blue Bird, sehingga ijin yang ditandatanganinya sebagai walikota punya nilai dan tidak mendapat penolakan dari berbagai pihak," ujar Polma.

Namun, ia juga menilai putusan Muspida ini sebagai putusan yang tidak mengikat. Dan lagi, putusan Muspida tidak bisa menunda putusan pengadilan, dalam hal ini Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang.

"Kalau belum puas dengan putusan PTUN Tanjungpinang, langkah hukum yang bisa diambil walikota adalah banding. Bukan malah menyeret-nyeret masalah ini ke Muspida," ungkapnya lagi.

Polma juga menilai Blue Bird sah-sah saja kalau beroperasi, karena ijin yang dimiliki sudah berkekuatan hukum tetap. Selain itu, ia juga menyarankan agar Blue Bird menempuh jalur hukum perdata. "Blue Bird bagusnya menempuh jalur perdata. Ini akan menjadi pembelajaran ke depan, sehingga Pemko Batam tidak sewenang-wenang dalam menerbitkan ijin," tandasnya.

Dalam kesempatan itu, Polma juga mengapresiasi langkah Organda yang mendukung putusan PTUN soal Blue Bird. "Apa yang disampaikan Aswen Dores, Ketua DPC Organda Batam, yang mendukung beroperasinya taksi Blue Bird yang izinnya telah berkekuatan hukum tetap yang dikeluarkan PTUN Tanjungpinang, merupakan hal tepat. Apalagi ini menyangkut kepastian berusaha di Kota Batam," ujarnya.