Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pembuangan Limbah di Kabil oleh PT Pandawa Ilegal
Oleh : ali/dd
Jum'at | 02-11-2012 | 15:45 WIB
dendi-Purnomo.gif Honda-Batam
Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kota Batam Dendi Purnomo.

BATAM, batamtoday - Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kota Batam Dendi Purnomo menyebutkan pembuangan limbah milik PT Basindo oleh PT Pandawa di Kabil ilegal. 


"Pembuangan limbah yang dilakukan PT Pandawa di lahan warga dan hutan merupakan aktivitas ilegal," ujarnya, Jumat (2/11/2012).

Dendi menjelaskan, limbah yang dibeli oleh Agus selaku Direktur PT Pandawa kepada pihak PT Basindo dan diduga merupakan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tersebut, telah diambil sempelnya pada Minggu (28/10/2012) lalu untuk diuji ke laboraturium.

"Minggu kemarin sudah turun, sudah diambil sample dan sedang diuji," jelasnya kembali tanpa mau memberitahukan lokasi pengujian limbah.

Dendi menjelaskan, alasannya tidak mau memberitahukan lokasi pengujian laboraturiam yang sedang menguji limbah milik PT Basindo yang dibeli oleh PT Pandawa, dikarenakan untuk menghindari terjadinya pendekatan yang bakal dilakukan PT Basindo, PT Pandawa atau pihak-pihak tertentu yang dapat memanfaatkan momen tersebut.

"Kalau itu rahasia, saya tidak bisa kasih tahu, takut ada manipulasi data oleh orang-orang yang memiliki kepentingan," pungkasnya.