Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sengketa Hasil Pilkada Batam Masih Bergulir, Amsakar: Kami Siap dengan Tim Hukum di MK
Oleh : Aldy Daeng
Jumat | 17-01-2025 | 13:04 WIB
AR-BTD-4230-Amsakar-Li-Claudia.jpg Honda-Batam
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam terpilih pada Pilkada 2024, Amsakar Achmad - Li Claudia Chandra, saat diskusi santai bersama awak media, Kamis (16/1/2025). (Foto: Aldy Daeng/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Penetapan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Kota Batam hingga kini belum dilaksanakan, menyusul adanya gugatan hasil Pilkada yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kota Batam menjadi salah satu dari tiga wilayah di Kepulauan Riau yang hasil Pilkadanya masih dalam proses persidangan di MK.

Wali Kota Batam terpilih, Amsakar Achmad, bersama pasangannya, Li Claudia Chandra, menyatakan pihaknya terus memantau perkembangan sengketa ini melalui tim hukum yang telah disiapkan. "Kami standby dan sudah menyiapkan tim hukum untuk menghadapi proses di MK. Persoalan ini lumrah dalam kompetisi demokrasi," ujar Amsakar, dalam pertemuan dengan awak media, Kamis (16/1/2025).

Menurut Amsakar, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada tim yang bertugas, sambil mengikuti perkembangan jadwal sidang di MK. Sesuai informasi, sidang penyampaian jawaban oleh KPU sebagai termohon dijadwalkan pada 20 Januari 2025, sementara putusan dismisal atau kelanjutan perkara diperkirakan keluar antara 11-13 Februari 2025.

"Kami siap dengan segala konsekuensi, termasuk jadwal pelantikan yang akan menyesuaikan keputusan MK," tegas Amsakar.

Amsakar menambahkan, berdasarkan regulasi, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak dapat dilakukan pada 7 atau 10 Februari 2025. Namun, jika perkara di MK belum selesai, jadwal pelantikan kemungkinan mundur hingga pertengahan Maret.

"Ada juga opsi pelantikan serentak untuk semua kepala daerah yang berperkara di MK. Kami akan menunggu keputusan resmi dan segera mengkomunikasikannya kepada media," katanya.

Di tengah proses hukum yang berlangsung, Amsakar mengaku tetap menjaga hubungan baik dengan Nuryanto, calon Wali Kota Batam nomor urut 1 yang menjadi penggugat di MK. "Kami masih berkomunikasi meskipun tidak terlalu intens, mengingat kesibukan masing-masing," tutup Amsakar.

Ketua KPU Batam, Mawardi, menjelaskan saat ini proses sengketa di MK masih berlangsung. "Sidang penyampaian jawaban oleh KPU dijadwalkan 20 Januari, dengan putusan awal (dismisal) diperkirakan akhir Februari. Jika sidang berlanjut, putusan akhir akan keluar pada 7-11 Maret 2025," kata Mawardi.

KPU akan menyesuaikan jadwal penetapan pemenang Pilkada Batam sesuai keputusan MK. Mawardi juga menegaskan pentingnya memastikan semua proses hukum berjalan sesuai regulasi untuk menjaga legitimasi hasil Pilkada.

Editor: Gokli