Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Keberlanjutan Sistem Ex-Officio Kepala BP Batam, Amsakar dan Li Claudia Siap Jalankan Amanah
Oleh : Aldy Daeng
Jum\'at | 17-01-2025 | 11:24 WIB
AR-BTD-4231-Amsakar-Li-Claudia.jpg Honda-Batam
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam terpilih pada Pilkada 2024, Amsakar Achmad - Li Claudia Chandra, saat diskusi santai bersama awak media, Kamis (16/1/2025). (Foto: Aldy Daeng/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sistem kepemimpinan Ex-officio di Kota Batam kembali menjadi perhatian setelah terpilihnya pasangan Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Pilkada serentak 2024.

Sistem ini, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2019, menetapkan bahwa Wali Kota Batam secara otomatis menjabat sebagai Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Dalam diskusi bersama media, Amsakar menyatakan kesiapannya untuk menjalankan sistem ini jika kebijakan dari Pemerintah Pusat memutuskan untuk melanjutkan. "PP 62/2019 masih berlaku hingga saat ini. Kecuali ada perubahan kebijakan dari Presiden, kami siap menjalankan amanah ini," ujar Amsakar, Kamis (16/1/2025).

Amsakar, yang memiliki pengalaman 27 tahun di pemerintahan, termasuk sebagai bagian dari proses pembentukan sistem Ex-officio, menegaskan pentingnya keberlanjutan sistem ini. Ia menilai bahwa perubahan sistem secara berulang akan memunculkan ketidakpastian bagi investor.

"Jika sistem pemerintahan terus berubah, kepastian bagi investor akan terganggu. Ini berpotensi kontraproduktif terhadap perkembangan ekonomi Batam," jelasnya.

Sementara itu, Li Claudia Chandra menyatakan keyakinannya bahwa Pemerintah Pusat memiliki pertimbangan terbaik untuk memastikan roda pemerintahan dan pengelolaan BP Batam berjalan optimal. "Kami percaya keputusan Presiden akan menjadi yang terbaik untuk Batam dan Indonesia," katanya.

Ketua DPRD Kepulauan Riau, Iman Sutiawan, turut mendukung kelanjutan sistem Ex-officio. Ia menilai penggabungan jabatan Wali Kota dan Kepala BP Batam memberikan efisiensi dan memperkuat sinergi antara pemerintahan daerah dan pengelolaan kawasan perdagangan bebas Batam.

"PP Nomor 62/2019 sudah memberikan dasar yang baik. Masalah yang muncul lebih banyak terkait implementasi di lapangan, bukan pada regulasinya," tegas Iman.

Ia juga menekankan pentingnya memperkuat struktur pelaksana di bawah Kepala BP Batam dan meningkatkan pengawasan, baik dari pemerintah pusat maupun masyarakat lokal, untuk memastikan pelayanan publik dan investasi berjalan lancar.

Masa jabatan Ex-officio Wali Kota sebagai Kepala BP Batam yang diatur dalam PP 62/2019 akan berakhir pada Februari mendatang. Dengan mendekati tenggat tersebut, diskusi mengenai keberlanjutan sistem ini semakin intensif.

Amsakar dan Li Claudia menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada Presiden Prabowo Subianto dan jajaran menteri terkait. "Kami siap menjalankan kebijakan apa pun yang diputuskan pemerintah pusat. Kami percaya, apa pun keputusan Presiden, itu demi kebaikan Batam dan Indonesia," pungkas Amsakar.

Sistem Ex-officio telah menjadi pilar penting dalam pengelolaan Batam sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. Keputusan mengenai keberlanjutannya akan menentukan arah pembangunan dan daya tarik investasi di kota ini untuk tahun-tahun mendatang.

Editor: Gokli