Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Muspida Batam Tunda Pengoperasian Blue Bird

Pengangkangan Putusan Hukum Itu Benar Terjadi
Oleh : ron/dd
Kamis | 01-11-2012 | 18:41 WIB

BATAM, batamtoday - Pengangkangan putusan hukum yang bersifat mengikat dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang ternyata benar-benar terjadi, setelah rapat Muspida Kota Batam terkait beroperasinya taksi Blue Bird, Kamis (1/11/2012) sore tadi, menghasilkan keputusan penundaan operasional Blue Bird selama setahun.


Putusan rapat Muspida Kota Batam terkait permasalahan yang dihadapi taksi Blue Bird ini disampaikan Ardi Winata, Kabag Humas Pemko Batam kepada wartawan, Kamis (1/11/2012). Bahwa hasil rapat Muspida, kata Ardi, mendapatkan tiga poin keputusan.

Pertama, diputuskan menunda pelaksanaan operasional Blue Bird selama satu tahun. Efektifnya setelah dibentuk kelompok kerja (pokja) yang selambat-lambatnya 2 minggu dari hari ini. "Mulai hari ini pembentukan pokja, penundaan efektif sejak dibentuk pokja tersebut," ujar Ardi

Poin kedua, akan dilakukan pembenahan taksi di Batam yang dikoordinir oleh Kepala Dinas Perhubungan yang melibatkan beberapa pihak, yakni unsur pemerintah, BP Batam, pengusaha taksi serta Forum Peduli Nasib Taksi.

"Selama setahun akan dilakukan pembenahan taksi. Mereka setelah satu tahun siap menerima kehadiran taksi Blue Bird di Batam," lanjutnya.

Terakhir, Kepala Dinas Perhubungan akan memfasilitasi antara pengusaha pengemudi taksi di Batam dengan pihak taksi Blue Bird. Seperti pembenahan taksi di Batam sebagai contoh sebagai program bapak angkat dan pembenahan lainnya.

"Pembenahan itu bisa berupa penerapan argo. Pembenahan sendiri merupakan tugas Pokja yang akan dibentuk," terangnya.

Lebih lanjut, Ardi mengatakan adapun alasan dari penundaan operasional taksi Blue Bird sendiri karena ada persoalan eksternal dan internal seperti keamanan dan sebagainya.

"Ini tidak menggugurkan operasional taksi Blue Bird hanya penundaan dan akan disampaikan ke mereka yang dalam rapat ini memang tidak diundang," lanjutnya.

Ketika ditanya, persiapan Pemko Batam apabila pihak taksi Blue Bird akan mempersoalkan penundaan tersebut dalam ranah hukum, Ardi mengatakan bahwa pihaknya percaya dengan proses hukum yang berlaku.

"Kalau ada penolakan dari Blue Bird kita tunggu saja. Kita percaya kepada proses hukum," tutupnya.

Sebelumnya, praktisi hukum di Batam, Sutan Siregar menilai jika taksi Blue Bird batal beroperasi maka Pemerintah Kota Batam telah melakukan pengangkangan sebuah putusan hukum yang dihasilkan oleh PTUN Tanjungpinang.

"Alih-alih melaksanakan putusan hukum, langkah Pemko Batam membawa persoalan Blue Bird ke rapat Muspida merupakan hal yang aneh," kata Sutan saat dihubungi batamtoday, Selasa (30/10/2012) lalu.

Menurut Sutan, seharusnya Pemko Batam tegas dengan putusan PTUN itu, bukannya malah membawa persoalan ini ke tingkat rapat Muspida. Terlebih, putusan PTUN itu sudah berkekuatan hukum tetap atau inchracht.

Jika memang masih ragu, lanjutnya, lebih elegan di mata hukum kalau Pemko Batam melakukan banding sebelum kemarin putusan itu ditetapkan oleh PTUN.

Sutan juga mengatakan polisi sebagai institusi penegak hukum dan penjaga keamanan dapat mengawal putusan hukum ini. 

"Kita lihat saja nanti, apa hasil di hari Kamis. Kalau memang Blue Bird batal beroperasi berarti Pemko Batam telah mengangkangi putusan hukum dan hal ini menjadi preseden buruk saat investasi di Batam bisa batal lantaran tekanan pihak tertentu," pungkas Sutan.