Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Panwaslu Temukan Banyak Pelanggaran dalam Pilwako Tanjungpinang
Oleh : chr/dd
Kamis | 01-11-2012 | 13:03 WIB
ketua-panwas-tpi-1.jpg Honda-Batam
Masfurqon

TANJUNGPINANG, batamtoday - Panwaslu Kota Tanjungpinang mengaku menemukan banyak kecurangan dan pelanggaran yang mengarah ke pidana dalam pelaksanan pencoblosan Pemilihan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang pada Rabu 31/10/2012) kemarin. 


Sejumlah pelanggaran dan kecurangan itu, kata Ketua Panwaslu Kota Tanjungpinang Masfurqon, terdiri dari penggunaan kartu pemilih dan surat undangan pihak lain untuk memilih salah satu pasangan calon, pembagian sembako berupa 2 kilogram gula, 3 bungkus indomie dan 1 kilogram beras pada warga Perumahan Bukit Raya Jalan Ganet yang disertai kartu nama pasangan calon Husnizar Hood-Rudy Chua .

Sedangkan peneraan angka di dalam kotak suara terdapat di TPS 153 Masjid Al-Apsor. Pengembalian 1.300 kartu dan undangan di Kelurahaan Tanjungayun Sakti Jalan Ir Sutami depan PLTD Suka Berenang, serta permasalahan sinkronisasi jawaban dan pertanyaan di iPad pasangan calon Maya Suryanti saat debat kandidat calon, serta temuan adanya kotak suara di TPS 135-136 yang dipindah ke rumah di Singgarang.

"Sampai saat ini, seluruh temuan dan dugaan kecurangan itu masih kita himpun dan lakukan penyelidikan. Sedangkan untuk temuan penggunaan kartu dan ungdangan pemilih di TPS 50 Bukit Cermin, Kelurahan Kamboja, sudah kita serahkan langsung ke Sentra Gakumdu untuk dilakukan penyelidikan," ujarnya, Kamis (1/11/2012).  

Sedangkan mengenai kasus iPad Maya pada saat debat kandidat, lanjut Furqon, tim IT Panwas saat ini sedang melakukan penjernihan barang bukti foto yang diserahakan pelapor ke Panwaslu.

"Dari bukti yang kita terima dan fotonya kita jernihkan, ada tiga nama yang terlibat mengirimkan jawaban dalam iPad Maya, termasuk oknum PNS. Tetapi untuk hasilnya masih kita lakukan penyelidikan lebih lanjut," terang Masfurqon.

Sebenarnya, tambah Furqon, membawa dan mengunakan iPad dalam debat calon kandidat tidak sesuatu yang haram. "Tetapi atas indikasi adanya sinkronisasi pertanyaan dari penelis dan jawaban calon dalam debat tersebut, itu yang akan kita selidiki lebih lanjut," katanya.