Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Organda Batam dan Kepri Dukung Beroperasinya Taksi Blue Bird
Oleh : ron/dd
Rabu | 31-10-2012 | 17:30 WIB

BATAM, batamtoday - Aswen Dores, ketua DPC Organisasi Angkutan Darat (Organda) Batam mendukung beroperasinya taksi Blue Bird di Batam. Pihaknya tidak memiliki alasan untuk melarang, apalagi izinnya telah berkekuatan hukum tetap yang dikeluarkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang.


"Secara organisasi, kita mendukung beroperasinya taksi Blue Bird di Batam," kata Aswen yang dikonfirmasi melalui telepon pada Rabu (31/10/2012).
 
Lebih lanjut Aswen menjelaskan, Organda sendiri tidak memiliki wewenang untuk melarang taksi Blue Bird untuk beroperasi di Batam. Pasalnya perusahaan taksi tersebut merupakan bagian dari Organda yang berada di pusat.

"Kita tidak ingin menghalangi karena jika hal itu dilakukan maka akan berurusan dengan KPPU dan itu ada undang-undang yang mengatur dengan ancaman pidana 2 tahun dengan denda sampai Rp 1 miliar," terangnya.

Organda juga tidak memiliki kekuatan hukum untuk menghalangi putusan PTUN yang sudah berkekuatan hukum tetap atau incracht. Karena organisasi ini tidak akan melawan putusan hukum dari Pengadilan.

"Kita pastinya menghormati putusan PTUN," tegasnya.

Selain itu, Aswen juga telah berkonsultasi dengan ketua DPD Organda Kepri Berry Bachtiar yang intinya selaku organisasi harus mendukung beroperasinya taksi blue bird.

"Ketua Organda Kepri mengatakan selaku organisasi tidak ada alasan untuk tidak mendukung," tutupnya.