Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Timbun Gas Subsidi Ukuran 3 Kilogram

Izin PT Mitra Chandi Abadi Terancam Dibekukan
Oleh : ron/dd
Rabu | 31-10-2012 | 12:33 WIB
amsakar-ahmad.gif Honda-Batam
Kepala Disperindag Kota Batam, Amsakar Ahmad.

BATAM, batamtoday - PT Mitra Chandi Abadi di Kavling Sagulung yang tertangkap tangan telah melakukan penimbunan gas subsidi 3 kilogram terancam dibekukan izin usahanya oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam.


"Untuk PT Mitra Chandi Abadi masih menunggu progres hasil penyelidikan dari kepolisian. Kalau terbukti ada pelanggaran, akan dibekukan izinnya," terang Kepala Disperindag Kota Batam, Amsakar Ahmad kepada batamtoday, Rabu (31/10/2012).

Lanjut Amsakar, berdasarkan hasil pertemuan antara Disperindag Kota Batam dengan Pertamina, BPH Migas dan 11 Agen gas di Batam pada Selasa (31/10/2012) kemarin disepakati akan dilakukan penataan ulang terhadap seluruh agen serta pengawasan ketat terhadap distributor.

"Hasil pertemuan intinya penataan terhadap seluruh agen dengan zona dan quota yang terdefenisi secara jelas. Sedangkan agen memberikan pengawasan ketat terhadap distributor yang dibawah," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Wali Kota Batam, Rudi minta Polisi serius mengusut tuntas dugaan penimbunan gas elpiji ukuran 3 kilogram oleh pangkalan Aghata Idrawaty bersama pihak agen PT Mitra Chandi Abadi. Kasus penimbunan itu dipergoki oleh warga di Jalan Duku nomor 79, Kavling Lama Sagulung.

Rudi berharap, selain pemilik pangkalan, pihak agen juga harus diperiksa. Pasalnya, dugaan penimbunan itu terjadi lantaran jatah yang diberikan kepada pihak pangkalan oleh agen melebihi kuota sebenarnya.