Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bappebti Pastikan Transisi Pengawasan Derivatif Keuangan ke OJK dan BI Berjalan Lancar
Oleh : Redaksi
Sabtu | 28-12-2024 | 12:04 WIB
Surat-Edaran.jpg Honda-Batam
Surat Edaran Nomor 374/BAPPEBTI/SE/12/2024 sebagai tindak lanjut atas implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 374/BAPPEBTI/SE/12/2024 sebagai tindak lanjut atas implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

SE ini menegaskan proses peralihan tugas pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan, termasuk aset kripto, dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

Langkah ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi nasabah dan pelaku usaha, sekaligus memastikan keberlanjutan ekosistem perdagangan berjangka komoditas, khususnya di sektor derivatif keuangan dan pasar fisik aset kripto.

Plt Kepala Bappebti, Tommy Andana, menjelaskan penerbitan SE ini merupakan upaya mendukung proses transisi yang transparan dan terorganisasi. "Kami berkomitmen memastikan kelancaran peralihan ini sesuai ketentuan undang-undang. Langkah ini diharapkan memberikan manfaat jangka panjang bagi sektor keuangan dan pasar fisik aset kripto di Indonesia," ujar Tommy, demikian dikutip laman Kemendag.

Senada dengan itu, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti, Aldison, menambahkan bahwa komunikasi yang efektif antara Bappebti, OJK, dan BI sangat penting dalam menjaga stabilitas industri selama masa transisi. "Kami terus memfasilitasi koordinasi antarlembaga agar proses ini berjalan lancar tanpa mengganggu operasional para pelaku usaha," ungkapnya.

Sekretaris Bappebti, Olvy Andrianita, menegaskan seluruh ketentuan yang telah ditetapkan Bappebti akan tetap berlaku hingga peraturan peralihan resmi diselesaikan. "Bappebti berkomitmen menjaga keberlanjutan dan kepatuhan di pasar ini. Peralihan ini adalah momentum memperkuat regulasi, transparansi, dan perlindungan bagi nasabah serta pelaku usaha," jelas Olvy.

Sebagai bagian dari proses transisi, akan dibentuk tim khusus yang bertugas memonitor dan mengoordinasikan peralihan tugas, termasuk penandatanganan nota kesepahaman dan berita acara serah terima dokumen resmi.

SE Nomor 374/2024 diharapkan menjadi acuan bagi seluruh pihak dalam menghadapi perubahan regulasi tanpa mengganggu kelangsungan ekosistem perdagangan berjangka komoditas dan aset kripto. Proses ini juga diharapkan menciptakan stabilitas di sektor keuangan dan memastikan Indonesia tetap kompetitif dalam pasar global.

Dengan transisi yang terencana, Bappebti optimistis sektor perdagangan derivatif keuangan dan aset kripto akan terus berkembang secara berkelanjutan dan memberikan manfaat yang luas bagi perekonomian nasional.

Editor: Gokli