Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemkab Karimun Hentikan Layanan Jamkesda Gunakan SKTM Mulai 1 Januari 2025
Oleh : Freddy
Jumat | 27-12-2024 | 17:56 WIB
27-12_layanan-jamkesda_0349348.jpg Honda-Batam
Surat Edaran Dinkes Karimun terkait penghentian pelayanan Jamkesda melalui Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). (Freddy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Pemerintah Kabupaten Karimun memberikan kado pahit bagi masyarakat tidak mampu yang ingin mendapatkan pelayanan jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) dengan mengunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Pasalnya mulai tanggal 1 Januari 2025 nanti pelayanan Jamkesda menggunakan SKTM tidak akan berlaku lagi.

Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun telah mengeluarkan surat edaran nomor 440/DK-02/XII /3187/2024 tertanggal 24 Desember 2024 perihal pemberitahuan pelayanan Jamkesda ditiadakan.

Dalam surat berkop Dinas Kesehatan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun, Drs Rachmadi apt, M.A.P dan ditujukan kepada RSUD Muhammad Sani Karimun disebutkan bahwa berdasarkan peraturan bupati nomor 61 tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan program Jamkesda yang memberikan jaminan bagi masyarakat yang tidak mampu Kabupaten Karimun yang belum memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dibuktikan dengan terbitnya SKTM dari Kelurahan/Desa yang sudah terlaksana sejak tahun 2021 sampai dengan tahun 2024.

Sehubungan dengan tidak tersedianya anggaran kegiatan Jamkesda tahun 2025, dengan ini disampaikan bahwa pelayanan Jamkesda tahun 2025 akan dihentikan sementara sampai menunggu keputusan pemerintah daerah Kabupaten Karimun, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2025 pelayanan Jamkesda dengan SKTM tidak berlaku lagi.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun, Rachmadi ketika dikonfirmasi membenarkan surat tentang diberhentikannya pelayanan Jamkesda menggunakan SKTM mulai 1 Januari 2025.

"Dihentikan sementara karena belum tersedia anggaran untuk kegiatan Jamkesda," ujar Rachmadi, Jumat (27/12/2024)

Rachmadi mengungkapkan, setelah pihaknya melakukan koordinasi dengan BPKAD Pemkab Karimun ada secercah harapan dan komitmen yang disampaikan bahwa BPKAD akan menyiapkan anggaran Universal Health Converage (UHC) yang tentunya diprioritaskan bagi pasien yang benar-benar tidak mampu.

Sementara di pesan grup WhatsApp Karimun cemerlang beragam tanggapan perihal penghentian sementara layanan Jamkesda dengan menggunakan SKTM

"Anggaran untuk BPJS besar di 2025, dengan skema UHC secara menyeluruh untuk masyarakat karimun, untuk meminimalisir potensi gaduh karena adanya surat Dinkes terkait tidak diberlakukannya lagi Jamkesda terhitung sejak 1 januari, sebaiknya Kadinkes menyampaikan statement langsung terkait surat tersebut dan rencana UHC menyeluruh di 2025 nanti karena jika Dinkes lamban dan tidak menyiapkan langkah?2; cepat diawal tahun nanti, tentu masyarakat yang dirugikan, khususnya saudara?2; kita yang ekonominya lemah," bunyi dalam pesan whatsaap Nurhidayat.

"Mudah-mudahan Ade penjelasan yang lebih mudah dipahami masyarakat. Boleh juge kite bantu sampaikan ape sebab musababnya dan bagaimana masyarakat harus bertindak kalau sakit," pesan WhatsApp Ahmad Sulton.

Editor: Yudha