Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PDIP Ogah Tanggung Jawab soal Kenaikan PPN 12 Persen, Sebut Inisiatif Jokowi!
Oleh : Redaksi
Minggu | 22-12-2024 | 19:32 WIB
Dolfie_Othniel_Frederic_Palit.jpg Honda-Batam
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDIP Dolfie Othniel Frederic Palit. (Foto: istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta -- Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dolfie Othniel Frederic Palit buka suara mengenai polemik yang menilai ada andil PDIP dalam pengesahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang menjadi dasar kenaikan PPN 12 persen.

Dolfie menerangkan, mulanya UU HPP adalah inisiatif pemerintah Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.

"UU HPP merupakan UU inisiatif Pemerintahan Jokowi, yang disampaikan ke DPR tanggal 5 Mei 2021, seluruh fraksi setuju untuk melakukan pembahasan atas usul inisiatif pemerintah atas RUU HPP," kata Dolfie, Minggu (22/12/2024).

Selanjutnya, kata Dolfie, RUU HPP dibahas bersama antara Pemerintah dan DPR RI di Komisi XI. Kemudian, disahkan dalam Paripurna tanggal 7 Oktober 2021.

Sebanyak 8 Fraksi yaitu Fraksi PDIP, Fraksi Partai Golkar, Partai Gerindra, Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi PPP telah menyetujui UU HPP itu, kecuali fraksi PKS.

"UU HPP, bentuknya adalah Omnibus Law, mengubah beberapa ketentuan dalam UU KUP, UU PPh, UU PPN, dan UU Cukai. UU ini juga mengatur Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak dan Pajak Karbon," terangnya.

Sebagaimana amanat UU HPP, tarif PPN pada 2025 adalah 12 persen yang sebelumnya adalah 11 persen.

Namun, kata Dolfie, pemerintah dapat mengusulkan perubahan tarif tersebut dalam rentang 5 sampai 15 persen. Artinya bisa menurunkan maupun menaikkan.

Dia menuturkan, hal itu sesuai UU HPP pada asal 7 ayat (3), bahwa Pemerintah dapat mengubah tarif PPN di dalam UU HPP dengan Persetujuan DPR.

Hal ini didasarkan pertimbangan bahwa kenaikan atau penurunan tarif PPN sangat bergantung pada kondisi perekonomian nasional.

"Oleh karena itu Pemerintah diberi ruang untuk melakukan penyesuaian tarif PPN (naik atau turun)," jelas Dolfie.

Dia melanjutkan, bila pemerintahan Presiden Prabowo tetap menggunakan tarif PPN 12 persen, maka ada hal-hal yang harus menjadi perhatian sebagaimana saat membahas APBN 2025.

Hal-hal itu, papar Dolfie, adalah kinerja ekonomi nasional yg semakin membaik, pertumbuhan ekonomi berkualitas, penciptaan lapangan kerja penghasilan masyarakat meningkat, pelayanan publik yang semakin baik, serta efisiensi dan efektivitas belanja negara.

Editor: Surya