Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mengawal Asta Cita, Bea Cukai Batam Lakukan 857 Penindakan Sepanjang 2024
Oleh : Irwan Hirzal
Kamis | 19-12-2024 | 15:04 WIB
BC-BTM1.jpg Honda-Batam
Bea Cukai Batam, saat merilis kinerja sepanjang 2024, dengan mencatat 857 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Bea Cukai Batam terus menunjukkan komitmen dalam mendukung visi Indonesia Emas 2045. Sepanjang 2024, institusi ini mencatatkan 857 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, mencerminkan peningkatan 6,12% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Keberhasilan ini tak lepas dari inisiatif Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan, sebuah kolaborasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan. Dalam periode 4 November hingga 10 Desember 2024 saja, Bea Cukai Batam telah melakukan 364 penindakan.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, menegaskan langkah ini tidak hanya bertujuan memberantas penyelundupan tetapi juga memastikan kepatuhan hukum demi mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Di bawah bendera Asta Cita, Bea Cukai Batam melaksanakan berbagai operasi yang menjadi sorotan, antara lain:

  1. Patroli Laut:
    • Penangkapan kapal High Speed Craft tanpa nama yang membawa 7,4 ton pasir timah senilai Rp 1,2 miliar di Perairan Bintan. Kasus ini sejalan dengan arahan Presiden untuk mencegah penyelundupan sumber daya alam.
    • Penindakan KLM Karya Wafo yang membawa ribuan barang ilegal, termasuk pakaian dan tekstil, dengan estimasi kerugian negara Rp 2 miliar.
  2. Pengawasan Pelabuhan dan Udara:
    Bea Cukai juga berhasil menggagalkan pengiriman barang ilegal melalui pelabuhan dan barang kiriman udara. Dari elektronik hingga barang kena cukai, langkah ini memastikan barang ilegal tidak masuk atau keluar wilayah Indonesia.
  3. Penanganan Narkotika:
    Dalam 33 kasus penindakan narkotika, Bea Cukai menyita lebih dari 114 kilogram methamphetamine, ratusan butir obat terlarang, dan ganja sintetis. Operasi ini menyelamatkan lebih dari 575.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba dengan perkiraan biaya rehabilitasi sebesar Rp 920 miliar.

Hingga Desember 2024, Bea Cukai Batam telah mengeluarkan 138 Nota Hasil Intelijen, meningkat 21% dari tahun sebelumnya. Total nilai barang hasil penindakan mencapai Rp 387 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dihindari sebesar Rp 77 miliar. Selain itu, 13 penyidikan telah dilakukan, dengan 12 di antaranya sudah P-21.

Keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi antara Bea Cukai, TNI-Polri, Kejaksaan, dan elemen masyarakat. Semua pihak berkomitmen untuk mewujudkan Indonesia yang berdaulat, aman, dan berkelanjutan. "Terima kasih kepada semua pihak yang telah bersinergi dalam menjaga kedaulatan ekonomi dan keamanan negara. Ini adalah langkah nyata menuju visi Indonesia Emas 2045," tutup Askolani.

Editor: Gokli