Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hanya 10 Persen Pekerja yang Berserikat

Komnas HAM Bahas 5 Indikator Pelanggaran HAM Terhadap Pekerja
Oleh : ron/dd
Selasa | 30-10-2012 | 12:19 WIB
demo-buruh.gif Honda-Batam
Ilustrasi

BATAM, batamtoday - Kota Batam sebagai daerah Industri ternyata kebebasan untuk berserikat bagi pekerja belum berjalan dengan baik. Dalam diskusi Komnas HAM menggali indikator pelanggaran HAM terhadap hak-hak buruh dan pekerja di PIH, Batam Centre pada Selasa (30/10/2012) terungkap hanya 10 persen pekerja yang masuk serikat.


"Yang masuk serikat hanya 10 persen dari 450 ribu pekerja atau buruh yang ada di Batam. Itu pelanggaran kebebasan berserikat pekerja," kata Masmur Siahaan, salah satu peserta diskusi dari Serikat Logam, Mesin dan Elektronik (Lomenik).

Dia juga mengatakan, beberapa kali saat diajukan permohonan ke Disnaker guna pencatatan pekerja yang akan masuk serikat sering ditolak dengan alasan
tidak sesuai sektor pekerjaannya.

"Orang jadi takut berserikat. Ini pencatatan saja bukan izin. Tidak ada yang mengatur harus sesuai sektor. Gimana kalau tidak ada organisasi serikat sektor tempat mereka bekerja? Dimana undang-undang 21 tahun 2000 tentang kebebasan berserikat," tegasnya.

Dalam diskusi tersebut juga dibahas indikator larangan diskriminasi tentang imbalan, penyandang disabilitas dan hak perempuan. Selanjutnya indikator larangan kerja paksa mengenai kebebasan memilih pekerjaan, perlindungan jam kerja serta hak istirahat dan cuti.

Indikasi lainnya tentang larangan pekerja anak dan terakhir indikasi jaminan kesejahteraan sosial terkait jaminan kesehatan dan jaminan sosial tenaga kerja.

Setelah mendapatkan masukan-masukan dari elemen pekerja di Batam, selanjutnya Komnas HAM akan membawa hasil diskusi tersebut ke Wali Kota serta ke perusahaan.