Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Legal Perusahaan Pertanyakan Kewenangan Komisi I DPRD Batam

Komisi I DPRD Batam Rekomendasikan Penghentian Aktivitas PT Citra Tri Tunas Perkasa di Teluk Bakau
Oleh : Aldy Daeng
Rabu | 18-12-2024 | 16:04 WIB
Pengacara-Mifta.jpg Honda-Batam
Tim Legal PT Citra Tri Tunas Perkasa, Miftahuddin Awe, usai mengikuti RDP bersama Komisi I DPRD Batam dan warga Teluk Bakau, Selasa (17/12/2024). (Foto: Aldy Daeng)

BATAMTODAY.COM, Batam - Konflik lahan antara warga Teluk Bakau, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, dengan pengembang PT Citra Tri Tunas Perkasa, memanas dan berujung pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I DPRD Batam, Selasa (17/12/2024).

Dalam RDP tersebut, Komisi I merekomendasikan penghentian aktivitas pengembang hingga tercapai kesepakatan dengan warga, difasilitasi oleh Pemko dan BP Batam.

Keputusan ini mencakup penghentian seluruh aktivitas di lahan PL2 Teluk Bakau yang dikelola oleh PT Citra Tri Tunas Perkasa, yang mencakup area seluas 50 hektare. Langkah tersebut diambil untuk memastikan hak-hak warga terdampak dapat diselesaikan tanpa menambah kerugian.

Namun, rekomendasi ini menuai kritik dari pihak perusahaan. Tim Legal PT Citra Tri Tunas Perkasa, Miftahuddin Awe, mempertanyakan kewenangan Komisi I dalam mengeluarkan rekomendasi tersebut.

"Apakah Komisi I memiliki legalitas untuk menghentikan aktivitas kami? Kami akan membahas ini lebih lanjut dengan tim hukum," ujar Awe.

Awe juga menyebutkan, aktivitas perusahaan, seperti pembangunan gerbang, tidak berdampak langsung pada warga. Ia menyayangkan adanya perbedaan data jumlah warga penerima ganti rugi.

Menurut perusahaan, dari total 460 Kepala Keluarga (KK) terdampak, sebanyak 80 persen telah menerima kompensasi, sementara sisanya hanya 69 KK. "Kami sudah menjalankan tanggung jawab kami sesuai aturan. Perbedaan data ini harus segera diselesaikan agar tidak menjadi polemik berkepanjangan," tambahnya.

Ketua Komisi I DPRD Batam, Muhammad Fadhli, sekaligus pimpinan rapat, menegaskan penghentian aktivitas bertujuan untuk mendorong penyelesaian konflik dengan adil. "Konflik ini sudah berlangsung lama. Jika ingin selesai, berikan ganti rugi yang layak kepada warga," tegasnya.

Fadhli juga memastikan Komisi I hanya memberikan rekomendasi, bukan eksekusi hukum. Namun, ia mengingatkan perusahaan agar menghormati keputusan ini. "Jika perusahaan tetap beraktivitas, itu berarti melanggar rekomendasi kami," ujar Fadhli.

Keputusan Komisi I mendapat respons positif dari warga Teluk Bakau. Ketua RW 09, Diki Primana, menyampaikan terima kasih kepada DPRD Batam yang dianggap berpihak kepada masyarakat. "Penghentian aktivitas ini adalah apa yang kami harapkan. Kami akan tetap berpegang pada keputusan Komisi I," ungkapnya.

Diki juga menyatakan warga siap mengambil tindakan jika perusahaan tetap melanjutkan aktivitas di lahan tersebut. "Jika perusahaan tidak menghormati keputusan ini, kami akan bertindak lebih tegas," tambahnya.

Ke depan, DPRD Batam meminta sinkronisasi data antara warga, perusahaan, dan pemerintah untuk memastikan kejelasan jumlah warga terdampak. Rekomendasi ini menjadi upaya nyata untuk menyelesaikan konflik lahan di Teluk Bakau secara damai dan adil.

Editor: Gokli