Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemerintah Luncurkan Paket Insentif Ekonomi 2025, Pastikan Kesejahteraan Masyarakat Tetap Terlindungi
Oleh : Redaksi
Selasa | 17-12-2024 | 15:24 WIB
paket-ekonomi.jpg Honda-Batam
Peluncuran Paket Kebijakan Ekonomi 2025. (Kemenko Perekonomian)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah resmi meluncurkan Paket Kebijakan Ekonomi 2025 sebagai langkah strategis untuk menjaga kesejahteraan masyarakat, stabilitas harga, dan mendukung dunia usaha.

Kebijakan ini menekankan prinsip keadilan dan gotong royong, dengan berbagai insentif yang menyasar masyarakat berpenghasilan rendah, kelas menengah, serta sektor usaha, khususnya UMKM dan industri padat karya.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (16/12/2024), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan kebijakan ini menyikapi pemberlakuan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% yang akan dimulai 1 Januari 2025, sesuai amanah UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"Pemerintah telah menyiapkan berbagai insentif ekonomi untuk memastikan daya beli masyarakat tetap terjaga, terutama kelompok rentan dan sektor yang membutuhkan dukungan," ujar Airlangga, demikian dikutip laman Kemenko Perekonomian.

Pemerintah menetapkan stimulus PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1% untuk barang kebutuhan pokok esensial seperti minyak goreng, tepung terigu, dan gula industri, sehingga tarif efektifnya tetap di angka 11%. Kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat dan mendukung industri makanan-minuman yang menyumbang 36,3% bagi sektor pengolahan nasional.

Selain itu, pemerintah akan memberikan bantuan pangan berupa 10 kilogram beras per bulan untuk 16 juta penerima di kelompok masyarakat desil 1 dan 2 selama Januari-Februari 2025. Diskon 50% biaya listrik juga akan diberlakukan selama dua bulan untuk pelanggan dengan daya listrik hingga 2.200 VA, guna meringankan beban pengeluaran rumah tangga.

Untuk menjaga daya beli kelas menengah, Pemerintah melanjutkan sejumlah insentif penting, termasuk: PPN DTP Properti untuk pembelian rumah hingga Rp 5 miliar; Insentif Kendaraan Listrik berupa PPN DTP dan pembebasan bea masuk untuk impor dan produksi EV; Kebijakan Baru Hybrid Vehicles, termasuk insentif PPnBM DTP; PPh Pasal 21 DTP bagi pekerja sektor padat karya dengan penghasilan hingga Rp 10 juta per bulan.

Tak hanya itu, Pemerintah juga memperkuat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan yang mencakup manfaat tunai, pelatihan, serta akses informasi pekerjaan.

Dunia usaha, terutama UMKM dan industri padat karya, menjadi prioritas dalam paket kebijakan ini. Pemerintah memperpanjang masa berlaku tarif PPh Final 0,5% hingga 2025 bagi UMKM. Sementara itu, UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun dibebaskan sepenuhnya dari pajak.

Untuk meningkatkan produktivitas industri padat karya, Pemerintah juga menyiapkan skema pembiayaan revitalisasi mesin dengan subsidi bunga sebesar 5%. "Beragam insentif ini dirancang untuk melindungi masyarakat dan pelaku usaha, menjaga stabilitas harga, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif," jelas Airlangga.

Sebagai bagian dari prinsip keadilan, Pemerintah akan mengenakan tarif PPN 12% untuk barang dan jasa premium yang sebelumnya bebas pajak. Kebijakan ini mencakup bahan makanan premium seperti beras, daging, dan buah-buahan kelas atas, layanan kesehatan eksklusif, pendidikan premium, serta listrik rumah tangga dengan daya 3.500-6.600 VA.

Konferensi pers ini turut dihadiri oleh sejumlah menteri dan pemangku kepentingan, antara lain Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, dan Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo.

Dengan paket kebijakan ekonomi ini, Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga kesejahteraan masyarakat, memperkuat dunia usaha, dan memastikan perekonomian nasional tetap tumbuh berkelanjutan di tahun mendatang.

Editor: Gokli