Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Honorer Keuangan Desa di Bintan Jadi Tersangka Korupsi Rp 433 Juta
Oleh : Syajarul Rusydy
Selasa | 17-12-2024 | 10:04 WIB
ilustrasi-korupsi3.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Bintan - Seorang honorer yang bertugas sebagai staf keuangan Desa Lancang Kuning, Kecamatan Bintan Utara, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Bintan. Tersangka diduga menggelapkan anggaran desa untuk kepentingan pribadi.

Kanit Tipikor Polres Bintan, Ipda Riky Sinaga, mengungkapkan penyelidikan telah melibatkan sejumlah saksi kunci, termasuk perwakilan Bina Desa Kemendagri dan Kementerian Keuangan.

"Dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Bintan, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 433 juta pada tahun 2023," ujar Riky dalam keterangannya, Senin (16/12/2024).

Berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap setelah melalui proses pemeriksaan intensif terhadap berbagai pihak terkait. "Kita sudah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," tambah Riky.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Bintan dan dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 8 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan keuangan Desa Lancang Kuning untuk Tahun Anggaran 2023.

Kasus korupsi ini menjadi sorotan publik lantaran menyoroti lemahnya pengawasan pengelolaan dana desa. Aparat penegak hukum memastikan proses hukum akan berjalan transparan guna memberikan efek jera dan mencegah praktik serupa terjadi di masa mendatang.

Editor: Gokli