Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Selama 2024 Unit PPA Satreskrim Polres Bintan Tangani 12 Perkara Anak di Bawah Umur
Oleh : Harjo
Selasa | 17-12-2024 | 09:24 WIB
17-12_ppa-polrse-bintan_034934832778.jpg Honda-Batam
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo. (Foto: Harjo/BTD)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Unit Peelindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bintan, sepanjang tahun 2024, telah mengungkap sebanyak 12 perkara.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo mengatakan, unit PPA Satreskrim Polres Bintan telah mengungkapkan sebanyak 12 perkara, yang terdiri dari 1 kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO, 1 kasus penganiayaan, 1 kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH), 2 pencabulan dan 7 kasus persetubuhan.

"Sebanyak 8 perkara yang telah selesai (P-21) dan sisanya masih dalam proses sidik dan telah masuk ke tahap satu," ungkapnya, Senin (16/12/2024).

Dijelaskan, dari kasus yang diungkap oleh unit PPA, dan yang menjadi korban rata-rata usia anak di bawah umur atau di bawah 18 tahun.

"Kami menghimbau agar seluruh masyarakat, terutama para orang tua untuk selalu mengawasi kegiatan anaknya dalam bersosialisasi dan menggunakan media sosial," harapnya.

Sejumlah kasus yang terungkap, para pelaku dalam kasus tersebut dijerat dengan pasal perlindungan perempuan dan anak. Serta pasal tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.