Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemerintah Resmi Berlakukan PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025
Oleh : Redaksi
Senin | 16-12-2024 | 13:44 WIB
konpers_ppn_12_persen.jpg Honda-Batam
Konferensi pers pebgumuman pemberlakuan PPN 12 persen di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024)

BATAMTODAY.COM, Jakarta-Pada 1 Januari 2025 masyarakat Indonesia akan menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi sebesar 12%. Pemerintah memastikan ini tidak berlaku untuk seluruh barang dan jasa.

Kenaikan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"Kenaikan ini telah sesuai jadwal yang ditetapkan dalam Undang-Undang HPP. Mulai Januari 2025, tarif PPN akan naik menjadi 12 persen,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).

Hadir dalam kesempatan itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Menteri Perumahan Maruarar Sirait dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.

Meski tarif PPN naik, pemerintah memastikan kebutuhan pokok masyarakat tetap bebas pajak. Airlangga menjelaskan, barang-barang seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, serta jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, dan keuangan, termasuk pemakaian air dan vaksin polio, tetap diberi fasilitas bebas PPN atau tarif 0 persen.

"Barang-barang yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat ini tetap bebas PPN, sesuai Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020," jelasnya.

Sedangkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, guna mengantisipasi dampak kenaikan PPN tersebut, pemerintah juga akan memberlakukan sejumlah paket stimulus ekonomi untuk menjaga kesejahteraan masyarakat.

"Paket kebijakan ini mencoba selengkap mungkin baik dari sisi demandside karena banyak permintaan menurun meski indikator dari konsumsi cukup bertahan baik," ungkap Menkeu

Sri Mulyani juga memastikan pihaknya juga mempertimbangkan kondisi kelas menengah dan kelas bawah.

"Tetap dimaksimalkan untuk perlindungannya dan bahkan bantuannya di sisi lain stimulus ini untuk dukung sektor-sektor produktif di bawah kementerian perindutrian perumahan bisa meningkatkan kegiatannya karena ini penting untuk jaga momentum pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja dan optimisme masyarakat," paparnya.

Sementara untuk tepung terigu, minyak goreng dan gula industri hanya akan dikenakan PPN sebesar 11%.

Pemerintah memberikan diskon tarif listrik hingga 50% per 1 Januari 2025. Khususnya untuk pelanggan listrik di bawah 2.200 Volt Amphere (VA), seperti 1.300 VA, 900 Va.

Di samping itu diskon pajak juga diberikan kepada masyarakat yang ingin membeli rumah dengan Rp5 miliar atas Rp2 miliar pertama dengan skema diskon sebesar 100% untuk Januari-Juni 2025 dan diskon 50% untuk Juli-Desember 2025.

Kemudian insentif PPh21 yang ditanggung pemerintah bagi pekerja sektor padat karya dengan gaji sampai dengan Rp10 juta per bulan.

Adapun Skema kebijakan PPN dan Insentif yang diputuskan:

1. Beras, daging, telur, sayur, buah-buahan, garam, gula konsumsi, tetap Nol alias bebas PPN.
2. Jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa transportasi publik tetap Nol atau bebas PPN.
3. Minyak Kita, tepung terigu, gula industri tetap 11% (1% ditanggung pemerintah).
4. PPh Final 0,5% diperpanjang hingga 2025.
5. PPh Pasal 21 karyawan gaji sd Rp 10 juta, ditanggung pemerintah untuk industri padat karya.
6. Diskon Listrik 50% untuk pelanggan dengan daya sampai dengan 2200 va Jan-Feb 2025.
7. Bantuan pangan/beras Jan-Feb 2025 tiap keluarga 10 Kg untuk 16 juta Kepala Keluarga (KK)
8. Diskon PPN 100% untuk pembelian rumah harga sampai dengan Rp 5 M, dan untuk bagian harga Rp 2 M pada Jan-Juni 2025.
9. Pekerja yang mengalami PHK diberi kemudahan mengakses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
10. Subsidi bunga 5% revitalisasi mesin untuk produktivitas.
11. Bantuan 50% untuk jaminan kecelakaan kerja sektor padat karya selama 6 bulan.
12. Kendaraan listrik berbasis baterai, pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) 15% untuk CKD/CBU.
13. PPN DTP (ditanggung pemerintah) 10% KBLBB CKD
14. Bea Masuk Nol untuk KBLBB CBU.
15. PPnBM DTP 3% kendaraan listrik hybrid.

Editor: Surya