Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pelayanan Publik Tetap Optimal Selama Libur Natal dan Tahun Baru, Menteri PANRB Terbitkan Imbauan
Oleh : Redaksi
Senin | 16-12-2024 | 13:24 WIB
Menteri-PANRB6.jpg Honda-Batam
Menteri PANRB, Rini Widyantini. (KemenPANRB)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menegaskan pentingnya kelancaran pelayanan publik selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).

Melalui Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 06/2024, Rini meminta instansi pemerintah tetap memberikan layanan esensial dengan penyesuaian yang diperlukan demi memastikan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi.

"Pelayanan publik harus tetap berjalan meskipun dalam suasana libur Natal dan Tahun Baru. Instansi pemerintah, terutama yang menyediakan layanan publik esensial seperti kesehatan, transportasi, dan keamanan, harus tetap beroperasi dengan baik," ujar Rini, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (13/12/2024), demikian dikutip laman KemenPANRB.

Rini mengimbau para menteri, pimpinan lembaga, serta kepala daerah di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota untuk memastikan layanan publik esensial tetap dapat diakses. Beberapa langkah konkret yang disampaikan antara lain:

Selektif dalam Pemberian Cuti

Pemberian cuti tahunan kepada pegawai harus mempertimbangkan beban kerja, karakteristik tugas, serta jumlah pegawai yang tersedia. Prioritas cuti diberikan bagi pegawai yang merayakan Natal.

Pengaturan Jam Kerja Bergilir

Untuk instansi yang menerapkan sistem kerja bergilir atau shift, Rini meminta jam layanan diatur kembali agar tidak mengganggu operasional serta tetap memenuhi standar pelayanan.

Penyediaan Kanal Pengaduan

Selama libur Nataru, instansi pemerintah diminta aktif membuka akses pengaduan masyarakat melalui berbagai kanal, termasuk platform resmi LAPOR! (www.lapor.go.id), pengaduan langsung, dan media lainnya.

Rini juga menekankan pentingnya memberikan informasi secara jelas kepada masyarakat apabila terdapat perubahan jadwal operasional atau metode layanan selama periode libur. Transparansi ini diharapkan dapat menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan kenyamanan dalam mengakses layanan publik.

"Melalui kebijakan ini, kami ingin memastikan pelayanan publik tetap optimal. Masyarakat harus tetap bisa merasakan kenyamanan dan kemudahan dalam mendapatkan layanan, meski di tengah suasana liburan," tutur Rini.

Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 06/2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 dapat diakses dan diunduh melalui tautan resmi: jdih.menpan.go.id.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan semua instansi pemerintah dapat berkoordinasi dengan baik sehingga kebutuhan masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru tetap terlayani secara profesional dan optimal.

Editor: Gokli