Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penyimpangan Elpiji 3 Kg oleh PT Mitra Chandi Abadi

Pemko Minta Pertamina Bertanggung Jawab
Oleh : yp/kli
Senin | 29-10-2012 | 20:02 WIB
wako_sidak_LPG.jpg Honda-Batam
Rudi, Wakil Wali Kota Batam (kanan) sedang mengamati truk liar pengangkut tabung Elpiji 3 kg dari PT Mitra Chandi Abadi yang saat ini ditahan di Mapolsek Sagulung, Senin (29/10/2012).

BATAM, batamtoday - Pemerintah Kota Batam akan memanggil pimpinan Pertamina di Kepri besok, Selasa (30/10/2012), guna meminta laporan penyaluran tabung gas elpiji 3 kg menyusul diamankannya 507 tabung oleh pihak kepolisian karena dugaan praktik penimbunan.


Rudi, Wakil Wali Kota Batam, mengungkapan, pemerintah kota akan meminta laporan penyaluran tabung  elpiji 3 kg yang telah dilakukan selama ini oleh Pertamina Kepri.

"Kami akan memanggil pimpinan Pertamina di Kepri, besok," ujarnya saat inspeksi mendadak (sidak) ke Mapolsek Sagulung, Senin (29/10/2012).

Dijelaskannya, dia sudah menerima informasi dari Kepala Disperindag Batam bahwa pada hari ini sekitar pukul 13.00 WIB petugas Polsek Sagulung telah menahan tiga unit truk dan 507 tabung elpiji 3 kg yang menjadi muatannya.

Tiga unit truk itu masing-masing berplat nomor BP 9121 DD yang memuat 162 tabung, BP 8006 EI memuat 45 tabung dan BP 9860 DD memuat 300 tabung.

Dua truk yang awal disebut, bercat merah dan memiliki logo Pertamina serta bertuliskan PT Mitra Chandi Abadi, sedangkan truk terakhir juga berwarna merah namun tidak memiliki atribut apapun.

Ketiga truk tersebut diamankan polisi setelah disetop para warga yang bermukim di Jl.Duku, RT 02 RW 11, Kelurahan Sagulung Kota. Para warga memergoki pengemudi truk-truk itu sedang memindahkan tabung-tabung LPG dari truk-truk berlogo Pertamina ke truk yang tidak beratribut.

Warga menduga kuat mereka sedang melakukan praktik penimbunan ke salah satu pangkalan tabung LPG bernama Aghata Indrawati karena pasokan mencapai 507 tabung, melebihi kuota pangkalan selazimnya.

Terhadap kejadian itu, lanjut rudi, Pemerintah kota juga meyakini telah terjadi penyimpangan penyaluran tabung LPG bersubidi oleh agen resmi Pertamina, PT Mitra Chandi Abadi.

"Karena itu kami akan memanggil pimpinan Pertamina di Kepri, khususnya Imam Azhari selaku Sales Representatif LPG Pertamina Kepri. Kami akan meminta pertanggungjawabannya," sambung Rudi.

Selain meminta klarifikasi, pemerintah kota juga akan mendesak Pertamina Kepri untuk memberikan laporan penyaluran tabung LPG 3 Kg, khususnya laporan mengenai jumlah pasokan dan kepada agen-agen mana saja pasokan itu disalurkan.

Sudah sejak lama menurutnya Disperindag Batam meminta laporan tersebut sebagai acuan untuk ikut melakukan pemantauan penyaluran tabung LPG bersubsidi, namun sampai sekarang permintaan itu belum direalisasikan Pertamina Kepri.

Terlebih, belakangan ini pemerintah kota mengetahui bahwa Pertamina Kepri secara sepihak menambah dua agen penyalur dari sembilan agen resmi yang sudah beroperasi sebelumnya, yakni PT Multi Sindo Arya dan PT Mitra Chandi Abadi itu sendiri.

Dan anehnya, kedua agen tersebut bebas memasok tabung LPG ke wilayah manapun di Kota Batam, berbeda dari sembilan agen lainnya yang diberikan pembatasan zonasi.

Tindakan tegas

Lebih jauh Rudi mengatakan, pemerintah kota juga akan memberikan tindakan tegas kepada PT Mitra Chandi Abadi yang kedapatan melakukan penyimpangan penyaluran tabung LPG 3 Kg.

"Saya sudah meminta Kepala Disperindag untuk mencabut izin operasi agen penyalur itu," tegasnya.

Penyimpangan pertama, agen itu telah memasok tabung LPG 3 Kg di luar dari ketentuan, dimana mereka telah menjual dengan harga Rp14 ribu per tabung ke pangkalan dengan jumlah yang hampir tidak terbatas.

Padahal berdasarkan aturan, pihak agen hanya boleh menjual seharga Rp12.700 per tabung ke pangkalan dengan jumlah yang terbatas sesuai kuota pangkalan.

Penyimpangan kedua, lanjut Rudi, Disperindag menduga kuat agen itu telah melakukan pengoplosan gas LPG dari tabung 3 KG (subsidi) ke tabung 12 Kg atau ke gas untuk industri.

Dikatakannya, meskipun kejadian ini masih diproses secara hukum oleh pihak kepolisian, namun pemerintah kota sudah meyakini telah terjadi pelanggaran UU Migas Nomor 22/2001 oleh agen resmi Pertamina, PT Mitra Chandi Abadi.