Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Nilai Barang Bukti Capai Rp 670 Miliar Lebih

Polri Bongkar Laboratorium Narkotika Internasional di Bandung
Oleh : Redaksi
Jum\'at | 13-12-2024 | 11:44 WIB
lab-narko-bandung.png Honda-Batam
Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers pengungkapan laboratorium narkotika jenis happy water dan liquid vape di Bandung, Kamis (12/12/2024). (Humas Polri)

BATAMTODAY.COM, Bandung - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar laboratorium narkotika jenis happy water dan liquid vape di sebuah perumahan elite kawasan Bojongsoang, Kabupaten Bandung. Penemuan ini merupakan hasil pengembangan kasus paket narkoba di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri, mengungkapkan penggerebekan ini menelusuri jaringan narkoba internasional yang terhubung dengan Malaysia-Indonesia.

"Kami menemukan laboratorium klandestin yang memproduksi happy water dan liquid narkotika berdasarkan hasil pendalaman," ujar Asep dalam konferensi pers di Bandung, Kamis (12/12/2024), demikian dikutip laman Humas Polri.

Dalam operasi ini, polisi menangkap tiga tersangka, yaitu SR, SP, dan IV, sementara satu tersangka lain yang diduga sebagai pengendali jaringan masih dalam pengejaran. "SR berperan sebagai penghubung, SP sebagai peracik bahan baku, dan IV sebagai pengemas," jelas Asep.

Dari lokasi penggerebekan, petugas menyita 7.573 bungkus happy water, 259 liter liquid vape berbagai rasa, bahan baku narkotika, serta alat produksi seperti mesin penghancur dan perlengkapan kimia lainnya. Nilai barang bukti yang disita ditaksir mencapai Rp 670,8 miliar.

"Operasi ini berhasil menyelamatkan lebih dari 9 juta jiwa dari bahaya narkoba," tambah Asep.

Laboratorium tersebut diduga beroperasi dengan modus menyamarkan lokasi produksi di kawasan perumahan untuk menghindari kecurigaan warga. Barang hasil produksi rencananya akan diedarkan di Jakarta, khususnya menjelang perayaan malam Tahun Baru.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2 lebih subsider Pasal 113 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman yang mengancam meliputi pidana mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar hingga Rp 10 miliar.

Polri menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di Indonesia, terutama menjelang momen-momen strategis yang sering dimanfaatkan oleh jaringan narkotika internasional.

Editor: Gokli