Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mardiantoni, Kurir Sabu Antarprovinsi Dituntut 16 Tahun Penjara di PN Batam
Oleh : Paskalis Rianghepat
Kamis | 12-12-2024 | 15:24 WIB
AR-BTD-4184-Kurir-Sabu.jpg Honda-Batam
Terdakwa Mardiantoni, usai menjalani sidang pembacaan surat tuntutan di PN Batam, Kamis (12/12/2024). (Foto: Paskalis Rianghepat/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Mardiantoni, seorang kurir narkoba lintas provinsi, menghadapi tuntutan berat setelah terbukti membawa 200 gram sabu dari Batam ke Makassar. Jaksa Penuntut Umum, Arfian, menuntut hukuman penjara selama 16 tahun serta denda sebesar Rp 4 miliar, subsider 1 tahun kurungan.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam pada Kamis (12/12/2024), jaksa menegaskan tindakan terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terdakwa Mardiantoni terbukti bersalah sebagai perantara dalam jual-beli narkotika jenis sabu dengan berat 200 gram," ujar Arfian di depan majelis hakim yang dipimpin Stuart Watimena.

Menurut jaksa, peran terdakwa sebagai kurir narkoba tidak hanya meresahkan masyarakat, tetapi juga bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika. "Barang haram ini dapat merusak masa depan generasi muda, yang seharusnya menjadi tulang punggung pembangunan bangsa," tambahnya.

Mardiantoni ditangkap di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, saat melewati pemeriksaan keamanan menggunakan mesin X-Ray. Petugas mencurigai barang bawaannya setelah mendeteksi paket mencurigakan.

"Setelah pemeriksaan mendalam, ditemukan dua paket plastik berisi kristal bening. Hasil uji laboratorium membuktikan bahwa barang tersebut adalah narkotika jenis sabu dengan berat total 200 gram," terang jaksa.

Barang haram itu rencananya akan dibawa ke Makassar untuk diedarkan. Penangkapan ini menjadi salah satu langkah penting dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.

Jaksa menegaskan tidak ada alasan pembenar atau pemaaf yang dapat meringankan perbuatan terdakwa. "Hukuman berat sudah sepantasnya diberikan kepada terdakwa sebagai bentuk efek jera dan dukungan terhadap pemberantasan narkotika di Indonesia," ujar Arfian.

Selain hukuman penjara dan denda, tuntutan ini juga menjadi peringatan tegas bagi jaringan narkotika lain yang mencoba memanfaatkan jalur antarprovinsi untuk distribusi.

Mardiantoni diberikan waktu untuk menyusun Nota Pembelaan (Pledoi), yang akan disampaikan pada sidang berikutnya. Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan untuk mendengarkan pembelaan terdakwa.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan ketat di jalur transportasi, terutama di bandara, sebagai gerbang masuk dan keluar peredaran narkotika. Langkah tegas terhadap pelaku menjadi kunci dalam memutus rantai peredaran barang haram tersebut.

Editor: Gokli